Surabaya, (Antara Jatim) - Pengamat satwa Singky Soewadji dituntut satu tahun penjara dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Pemerhati satwa KBS (Kebun Binantang Surabaya) ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Singky dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sudarsana, saat membacakan surat tuntutannya.
Usai pembacaan surat tuntutannya, Singky pun akan melakukan perlawanan di mana di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, Singky akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim," Kata Martin Suryana, penasehat hukum Singky di akhir persidangan perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran karena jaksa telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di pematang siantar dan padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya," katanya.
Untuk diketahui, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI).
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di salah satu paman jejaring sosial Facebok. Singky pun sempat ditahan oleh Kejari Surabaya ketika proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Namun, Singky kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Singky.
Mantan Wakapolri, Oegroseno ikut sebagai penjamin penangguhan penahanan Singky.(*)