Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengamat satwa Singky Soewadji menilai Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) memiliki peluang besar mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin lembaga konservasi pengelolaan KBS yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pemkot Surabaya melalui PDTS KBS masih bisa mengelola KBS karena Izin Lembaga Konservasi itu hanya dibutuhkan pada saat pertukaran satwa bukan pengelolaan," kata Singky Soewadji di Surabaya, Kamis.
Terkait putusan MA telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS), ia menilai jika kebijakan tersebut sudah tepat karena yang mengajukan izin lembaga konservasi pada waktu itu adalah PTFSS bukan pemerintah kota.
Meski izin lembaga konservasi KBS harus dicabut, namun tidak bisa serta merta PTFSS mengklaim bahwa Pemkot Surabaya tidak berhak mengelolah KBS. Hal ini dikarenakan pengelolahan KBS tidak ada sangkut pautnya dengan izin lembaga konservasi yang diterbitkan oleh kementerian Lingkungan Hidup.
"Kementerian Lingkungan Hidup wajib hukumnya nenerbitjan izin lembaga konservasi kepada siapapun yang memenuhi syarat. Sedangkan syarat utama yang mutkak adalah kepemilikan lahan," katanya.
Lahan KBS sendiri, kata dia, milik Pemkot Surabaya sehingga bisa mengajukan izin lembaga konservasi baru atas nama PDTS-KBS, dan kementerian Lingkungan Hidup wajib hukumnya nenerbitkan izin tersebut, sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi oleh pihak manapun.
"Jadi keputusan akhir di MA ini justru menguntungkan pihak Pemkot Surabaya, dalam hal ini PDTS-KBS. Pihak PTFSS yang menang gugatan agar izin LK KBS dicabut juga boleh dan bisa ajukan izin LK, tapi lahan/lokasinya dimana?. Tidak bisa di KBS karena lahan milik Pemkot Surabaya," katanya.
Tidak hanya itu, Singky Soewadji juga bersedia membantu proses pengajuan izin lembaga konservasi yang akan diajukan Pemkot Surabaya. Bahkan Singky memastikan izin konservasi itu sudah bisa keluar dalam kurun waktu dua pekan.
"Jika pemerintah kota merasa kebingungan saya siap membantu," katanya.
Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) sebelumnya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menyerahkan kembali pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) kepada mereka.
Ketua PTFSS, Soejatmiko mengatakan pihaknya berani meminta kembali pengelolaan KBS karena dalam putusan MA No. 656 PK/Pdt/ 2016 sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga PTFSS berhak mengelola kembali KBS.
"Dengan adanya hukum tetap, maka kami yang berhak mengelola KBS. Ini sesuai dengan berita acara penyelesaian KBS di Tretes," ujarnya.
Untuk menunjukkan keseriusannya, PTFSS sudah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (18/12/2017). Surat tertanggal 13 Desember 2017 itu perihal pengembalian pengelolaan KBS.
Meski demikian, PTFSS menunggu iktikad baik dari Pemkot Surabaya dalam hal ini PDTS KBS untuk duduk satu meja untuk membahas pengelolaan bersama KBS.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Khalid membantah bahwa aset berupa kandang dan bangunan yang diajukan syarat penerbitan izin lembaga konservasi adalah milik PTFSS karena sampai saat ini belum ada yang mempu membuktikan bahwa aset itu miliknya.
Pemkot Surabaya sendiri belum bersikap mengenai hal itu karena masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menerbitkan izin konservasi tersebut. (*)