Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung HM Prasetyo menduga oknum jaksa berinisial AF yang ditangkap saat menerima suap Rp1,5 miliar di Jawa Timur merupakan pelaku tunggal.
Asumsinya pelaku tunggal, uang tidak mengalir kemana-mana, katanya di sela-sela Rakernas Kejagung 2016 di Bogor, Jabar, Kamis.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan mendalami dengan memeriksa yang bersangkutan secara profesional, proporsional dan berintegritas.
Ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas bagi oknum jaksa yang melakukan tindakan melanggar kode etik.
"Kita akan memeriksa saksi dan yang bersangkutan menerima uang. Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus itu dari Kejati Jatim," ucapnya, menegaskan.
Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu.
"Tadi kan sudah dijelaskan oleh jaksa agung," kilahnya.
Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah mencurigai oknum jaksa itu yang menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian melakukan penguntitan sejak di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim satber langsung menangkap tangan saat penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara.(*)
Prasetyo: Oknum Jaksa Jatim Pelaku Tunggal
Kamis, 24 November 2016 15:22 WIB