Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Surabaya melayangkan surat pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Surabaya Eddi Rachmat kepada pimpinan DPRD setempat, Selasa.
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Selasa, membenarkan adanya pengajuan PAW dari DPC Partai Hanura. Surat itu sudah diterima sejak Senin (21/11) sore. Surat pengajuan PAW itu masuk dengan berkas surat No 014/Pem/DPC-SBY/HANURA/XI/2016.
"Dalam surat terseut DPC memutuskan untuk mengajukan PAW lantaran Eddi Rachmat dianggap tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dan tidak loyal kepada partai," katanya.
Surat itu, lanjut dia, ditandatangani oleh Ketua DPC Partai Hanura Surabaya Whisnu Wardhana dan Sekretaris Agus Santoso. Surat dibuat tertanggal 10 November 2016.
"Surat pengajuan PAW itu memang sudah kami terima. Surat itu berisi pengajuan untuk memberikan PAW untuk Eddi Rachmat yang saat ini bertugas di Fraksi Handap dan anggota Komisi B," kata Armuji.
Menurut dia, lantaran surat sudah masuk pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut yaitu dengan memanggil anggota dewan terkait dan yang mengajukan PAW yaitu dari DPC.
Pemanggilan itu juga dilakukan dalam rangka klarifikasi atas pengajuan yang dilakukan. Terlebih lantaran pihak yang mengajukan dan bertandatangan di surat pengajuan itu adalah ketua DPC yang statusnya adalah non aktif.
"Sebab sesuai prosedur kalau ada partai yang mengajukan PAW maka harus dari DPP, bukan dari DPC. Dan yang nantinya menunjuk gantinya adalah DPP, bukan dari DPC," kata Armuji.
Secara pribadi, Armuji mengatakan, kalau memang ada konflik internal sebaiknya memang dibereskan dulu di internal partai. Jangan sampai ada kebijakan PAW dan mengganti anggota dewan terpilih dengan orang lain. Terlebih berdasarkan data dari DPRD, Eddi Rachmat termasuk anggota dewan yang patuh dan tidak pernah terlibat masalah.
"Di dewan kan ada Badan Kehormatan, selama ini belum ada tindakan yang melanggar," kata Armuji.
Namun lantaran sudah ada surat yang masuk, kata dia, surat tersebut akan tetap ditindaklanjuti. Nanti kalau ada PAW atau pergantian anggota dewan juga akan dibahas di tingkat Badan Musyawarah.
Sementara itu, saat dikonfrimasi Eddi Rachmat memang sudah mendengar. Menurutnya adanya surat pengajuan PAW ini ada lantaran karena dampak tidak terimanya pengurus DPC lantaran dirinya ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua DPC Partai Hanura Surabaya oleh DPP Partai Hanura menggantikan Whisnu Wardhana.
"Kewenangan PAW itu ada di DPP, bukan DPC. Saya lebih memilih diam saja lah untuk sekarang ini. Lagi pula semua orang juga sudah tau, kalaupun surat itu dibuat, posisi Wisnu juga sudah di nonaktifkan karena tersangkut masalah hukum. Seharusnya surat itu tidak sah," kata Eddi.
Namun Eddi sendiri sudah membuat surat ke DPW Partai Hanura Jawa Timur dan DPP Partai Hanura untuk memeberikan informasi bahwa ada surat pengajuan PAW atas dirinya di DPRD Kota Surabaya.
"Kita tunggu saja hasilnya. Saya tidak mau berkomentar banyak dulu," ujarnya. (*)