Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Surabaya Agus Santoso menilai penunjukan Edi Rachmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya tidak sah karena menabrak aturan.
"Sampai sekarang SK dari DPP tentang Edi Rachmat saya nyatakan tidak sah. Saya bicara bukan asal, tapi ada dasar hukumnya," ujar Agus Santoso saat menggelar jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaua, Senin.
Agus menegaskan Edi Rachmat secara kasat mata tidak sah menjadi Plt Ketua Hanura Surabaya sebab dalam surat keputusan yang dikeluarkan DPD ternyata masih ditanda tangani Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum DPP Hanura Khairudin Ismail.
Menurut Agus, sejak tanggal 28 Oktober 2016, Wiranto telah diminta kembali aktif sebagai Ketua DPP Hanura. Itu artinya, lanjut dia, sejak tanggal 28 Oktober masa kerja Plh telah berakhir.
"Kita tidak melawan. Kami hanya meluruskan saja apa yang tidak benar," katanya.
Selain soal Plh, lanjut dia, surat yang dikeluarkan oleh DPD Hanura Jatim juga dipersoalkan Agus Santoso. Mantan anggota Komisi C ini menyoroti tanda tangan yang dibubuhkan oleh Warsito sebagai Sekretaris DPD.
Padahal dalam susunan kepengurusan DPD, lanjut dia, posisi sekretaris telah dijabat Idrus Alwi. Bahkan saat ini Idrus telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Jatim.
"Kami juga berani mengatakan SK yang dibawah Warsito juga tidak sah," katanya.
Terkait gonjang ganjing yang ada di DPC Hanura Surabaya, ia mengaku telah melaporkannya ke Ketua DPP Hanura, Wiranto. Sebab dalam masalah ini, Pengurus Anak Cabang (PAC) merupakan pihak yang paling dirugikan.
"Kami sudah laporkan masalah ini ke Pak Wiranto. Nanti sore saya juga akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan masalah ini," katanya.
Plt Ketua DPC Hanura Surabaya Eddi Rachmat sebelumnya menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai pelaksana tugas menggantikan posisi Whisnu Whardana yang tersangkut masalah hukum, sudah sesuai aturan partai.
Ia mengatakan sebelum dirinya mendapatkan SK pengangkatan bernomor SKEP/19/C/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 dari DPD Hanura Jatim atas persetujuan DPP Hanura, sempat menjadi Wakil Sekretris DPD Hanura Jatim pada 20 Oktober 2016.
"Namun pada saat itu juga saya sudah mengajukan pengunduran diri kepada DPD dari jabatan wakil ketua DPC Hanura Surabaya," katanya.
Eddi mengatakan kemungkinan Agus Santoso belum mengetahui adanya surat tembusan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya. Ia mengatakan tidak mungkin DPD mengeluarkan SK jika dirinya belum menjadi pengurus DPD.
"Yang membuat SK DPC itu DPD, jadi pengunduran diri kan harus ke DPD, mungkin tembusannya yang belum, saya tidak tau," katanya. (*)