Jakarta, (Antara) - Sebanyak 24 orang saksi dari pihak pelapor telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T. Purnama.
"Total sudah 24 orang yang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor.
"Tinggal Habib Rizieq (belum diperiksa), kemarin (Habib) lagi ke luar kota," katanya.
Sementara pihaknya masih menunggu bila pihak Basuki T. Purnama alias Ahok akan mengajukan saksi. "Tergantung saksi yang meringankan tersangka, ada yang diajukan oleh beliau (Ahok) atau enggak," ujarnya.
Namun hingga saat ini pihak Ahok belum mengajukan saksi baru dalam kasus ini.
Ahok diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri hari Selasa dengan didampingi 15 orang kuasa hukum.
Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan tersangka diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.
"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy. (*)
24 Saksi dari Pelapor Diperiksa Kasus Ahok
Selasa, 22 November 2016 12:34 WIB