Jember (Antara Jatim) - Bupati Jember Faida mengatakan rendahnya penyerapan APBD tahun 2016 karena terkendala penyerapan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang sangat rendah, bahkan bansos dan dana hibah tersebut tidak bisa dicairkan akibat tidak sesuai dengan aturan.
"Banyak bansos dan hibah yang diberikan kepada sejumlah pihak tidak memiliki proposal pengajuan anggaran, serta dana tersebut diberikan secara berulang, sehingga hal itu bertentangan dengan aturan," tuturnya di Jember, Selasa.
Menurut dia, pencairan dana hibah dan bansos harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos, sehingga Pemkab Jember tidak bisa mencairkan, apabila bertentangan dengan aturan tersebut.
"Banyak hibah dan bansos yang tidak bisa dicairkan, termasuk bansos yang diajukan oleh anggota DPRD Jember. Kalau tetap dicairkan, maka konsekuensinya bisa berakibat hukum, sehingga kami tidak mau menabrak aturan," katanya.
Sementara itu, serapan dana hibah Kabupaten Jember hingga awal November 2016 hanya 3 persen dari total anggaran sebesar Rp104 miliar dalam APBD 2016.
"Serapan dana hibah memang masih minim yakni 3 persen karena ada berbagai kendala dan ketatnya pemberian hibah sesuai aturan, sehingga masih banyak dana hibah yang belum terserap," kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Hadi Sasmito.
Alokasi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp159 miliar dengan rincian sekitar Rp105 miliar untuk dana hibah dan sebesar Rp54 miliar untuk bansos.
"Realisasi dana bansos sekitar 37 persen dari total anggaran Rp54 miliar karena pencairan dana bansos dan hibah harus penuh dengan kehati-hatian, agar tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari," tuturnya.
Ia mengatakan kecilnya serapan anggaran untuk hibah dan bansos karena satuan kerja verifikator harus melakukan peninjauan kembali terhadap proses dan sasaran penerima dana sesuai dengan peraturan baru.
"Serapan APBD Jember hingga awal November 2016 sekitar 65 persen, sehingga diharapkan serapan anggaran hingga akhir tahun minimal sama dengan tahun lalu yakni 87 persen," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni menyayangkan rendahnya serapan anggaran SKPD di lingkungan Pemkab Jember karena hal tersebut berdampak pada program pembangunan pemerintah kabupaten setempat.
"Idealnya memasuki bulan November seharusnya penyerapan APBD bisa mencapai 80 persen, namun hingga awal November masih sekitar 65 persen dan serapan tersebut tergolong rendah," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.(*)