Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wali
Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi
proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar.
"Yang pasti akan segera diperiksa, tapi saya belum bisa menentukan kapan jadwalnya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Jumat.
Selain memastikan akan diperiksa, Yuyuk juga memastikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di Jakarta.
"Untuk kasus PBM, (pemeriksaan) Madiun hanya untuk saksi-saksi saja. Yang tersangka kemungkiann besar di Jakarta. Hanya saja jadwalnya belum ada info," ucapnya.
Disinggung sampai kapan pemeriksaan saksi akan berlangsung di Madiun, ia mengaku juga tidak tahu. Sebab, hal itu tergantung dari tim penyidik yang sedang bertugas di daerah.
"Hari Jumat ini masih ada pemeriksaan. Kalau pekan depan, belum tahu. Belum ada info dari penyidiknya," tambahnya.
Sesuai data KPK, ada sebanyak empat orang yang diperiksa pada Jumat (4/11). Mereka dari perwakilan asosiasi jasa konstruksi lokal yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Yakni, Sukarman merupakan perwakilan dari Gakindo, Noer Mohammad perwakilan dari Aspeknas, Moch Rofiq perwakilan dari Gapensi, dan Ernes perwakilan dari Aspekindo.
Pemeriksaan kembali dilakukan di kantor Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso No. 90 Kota Madiun.
Diketahui, Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016.
Bambang Irianto yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya pada periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga tanggal 4 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Di antaranya, Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Poerwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat.(*)
"Yang pasti akan segera diperiksa, tapi saya belum bisa menentukan kapan jadwalnya," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon dari Madiun, Jumat.
Selain memastikan akan diperiksa, Yuyuk juga memastikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di Jakarta.
"Untuk kasus PBM, (pemeriksaan) Madiun hanya untuk saksi-saksi saja. Yang tersangka kemungkiann besar di Jakarta. Hanya saja jadwalnya belum ada info," ucapnya.
Disinggung sampai kapan pemeriksaan saksi akan berlangsung di Madiun, ia mengaku juga tidak tahu. Sebab, hal itu tergantung dari tim penyidik yang sedang bertugas di daerah.
"Hari Jumat ini masih ada pemeriksaan. Kalau pekan depan, belum tahu. Belum ada info dari penyidiknya," tambahnya.
Sesuai data KPK, ada sebanyak empat orang yang diperiksa pada Jumat (4/11). Mereka dari perwakilan asosiasi jasa konstruksi lokal yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Yakni, Sukarman merupakan perwakilan dari Gakindo, Noer Mohammad perwakilan dari Aspeknas, Moch Rofiq perwakilan dari Gapensi, dan Ernes perwakilan dari Aspekindo.
Pemeriksaan kembali dilakukan di kantor Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim di Jalan Yos Sudarso No. 90 Kota Madiun.
Diketahui, Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016.
Bambang Irianto yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya pada periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga tanggal 4 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Di antaranya, Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Poerwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat.(*)