Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Kota Madiun terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota setempat Bambang Irianto sebagai tersangka, Senin
Tim yang beranggotakan sekitar 10 orang tersebut melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.15 WIB dan hingga jam istirahat makan siang belum selesai. Peggeledaha dilakukan dengan kawalan ketat anggota Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim.
"Memang benar ada penggeledahan di ruang Adbang dan saya sudah memerintahkan kepada semua staf di bagian terseut untuk menyiapkan semua data yang dibutuhkan tim KPK," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi kepada wartawan di gedung Balai Kota Madiun.
Menurut dia, hingga kini belum diketahui berapa dokumen dan berkas yang akan dibawa nantinya, sebab penggeledahan masih berlangsung.
"Mungkin penggeledahan ini masih terkait pasar besar. Sebab tadi sesuai informasi yang diminta adalah data-data sekitar tahun 2010 hingga 2012," kata dia.
Pantauan di lapangan, setelah jam istirahat siang, sekitar jam 12.45 WIB, sejumlah penyidik keluar dari ruang Bagian Adbang sambil membawa sebuah koper besar dan satu koper kecil yang diduga berisi data-data tentang proses lelang pembangunan Pasar Besar Madiun.
Tim KPK tersebut lalu meninggalkan gedung Balai Kota Madiun dengan mengendarai empat unit mobil Kijang Inova masing-masing bernomor polisi AE-1175- EO, AE-1289-EN, AE-1245-EO, dan AE-1488-EN. Sementara, hingga jam 13.30 WIB sekitar tiga penyidik lainnya masih bertahan dan melakukan penggeledahan di ruang Adbang.
Diketahui, Bambang Irianto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam pembangunan proyek Pasar Besar Madiun sejak tanggal 17 Oktober 2016. Bambang Irianto yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun selama dua periode itu diduga menyalahgunakan jabatannya pada periode pertama dengan menerima gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dibangun secara tahun jamak mulai 2009-2012.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga tanggal 4 November 2016, KPK sudah memeriksa lebih dari 45 orang. Dari jumlah itu mayoritas merupakan pejabat dan mantan pejabat pemkot.
Di antaranya, Purwanto Anggoro Rahayu (mantan Kepala DPU), Suwarno (Kepala pelaksana BPBD), Dwi Setyo Nugroho (Kasi Pengawasan Pembangunan Bidang Tata kota DPU), dan Budi Agung Wicaksono (Kasubag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Adbang).
Selain itu, ada nama Faisal Sahroni (staf Bina Marga DPU), Effendi (Kabid Tata Kota DPU), serta Agus Purwo Widagdo (Kepala BPKAD). Juga sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD setempat. (*)