Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap dua nelayan yang diduga anggota jaringan/sindikat perdagangan benih lobster (benur) di kawasan pesisir Pantai Prigi, Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya, Selasa mengatakan, kedua pemburu benih lobster diindikasi juga berperan sebagai pengepul, yang kemudian menjualnya ke pengepul besar di Surabaya untuk tujuan ekspor.
"Kami masih menyelidiki jaringan perdagangan mereka," katanya kepada wartawan.
Kedua nelayan kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Mereka masing-masing diidentifikasi bernama Nur Saeran, warga asal lingkungan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya dan Edianto, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Penangkapan keduanya dilakukan tim Satreskrim Polres Tulungagung setelah dua pekan melakukan operasi penyelidikan di wilayah pesisir Pantai Prigi.
"Pelaku ditangkap saat melakukan perawatan benur atau benih lobster hasil tangkapan di Perairan Prigi dengan metode keramba," ujarnya.
Made mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 266 benih lobster(benur), tabung oksigen, airator, alat tangkap serta sejumlah peralatan untuk memelihara benih lobster sementara.
"Besar kemungkinan kedua tersangka ini sudah berulangkali melakukan penyelundupan. Tapi untuk pastinya, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menjelaskan, benih lobster tersebut didapatkan dari perairan di laut selatan di Trenggalek dan sekitarnya.
Menurut pengakuan, tersangka Nur Saeran dan Edianto melakukan pencarian langsung di laut serta membeli dari para nelayan yang ada di kawasan Prigi.
"Jadi mereka menjadi pemburu dan juga pengepul kecil dari para nelayan lain. Biasanya sebelum di jual kembali, para tersangka melakukan pemeliharaan sementara sambil menunggu tambahan dari nelayan," katanya.
Ia menduga, ratusan benih lobster itu sedianya dikirimkan ke pengepul besar yang ada di wilayah Surabaya dan Banyuwangi.
Satu ekor benih lobster atau benur biasanya dijual Rp20 ribu.
"Untuk omsetnya tinggal mengkalikan saja, 266 kali Rp20 ribu, sekitar Rp5,32 juta. Itu untuk yang tertangkap saja," paparnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pengepul besar dari kedua tersangka yang berada di Surabaya maupun Banyuwangi.
Mereka saat ini dijerat pasal 92 subsidair pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp1.5 miliar.(*)
Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Perdagangan Benih Lobster
Selasa, 1 November 2016 17:08 WIB
"Besar kemungkinan kedua tersangka ini sudah berulangkali melakukan penyelundupan. Tapi untuk pastinya, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.