Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur telah menerima tranfer dari Pemerintah sebesar Rp104 miliar untuk pembayaran dana desa (DD) tahap II bagi 419 desa, pekan ini.
"Pemerintah sudah mentransfer Rp104 miliar untuk pembayaran DD tahap dua sebesar 40 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di Bojonegoro, Kamis.
Sebelumnya, menurut dia, Pemerintah sudah mentrasfer DD tahap I sebesar 60 persen atau Rp157,505 miliar yang sudah dibagikan kepada 419 desa pada April lalu.
"Dengan adanya tranfers DD tahap dua ini berarti DD bagi desa di daerah kami sudah 100 persen," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemanfaatan DD bagi desa di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2016 tentang Dana Desa.
Di dalam PP itu berisi ketentuan bahwa DD harus masuk rekening kas desa paling lambat tujuh hari setelah diterima pemkab.
Oleh karena itu, ia meminta desa segera mengajukan pencairan DD tahap II melalui kecamatan untuk diteruskan kepada bagian pemerintahan.
"Di bagian pemerintahan akan dilakukan verifikasi terkait persyaratan administrasi pencairan DD tahap dua. Kalau memang sudah lengkap DD bisa dicairkan di tempat kami," ungkapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Supi Haryono mengaku sudah selesai melakukan verifikasi persyaratan administrasi pencairan DD tahap II dari sejumlah desa di lima kecamatan.
"Saat ini berkasnya sudah kami ajukan ke BPKKD," ucapnya.
Sesuai ketentuan, katanya, pengajuan pencairan DD harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, di antaranya, laporan pemanfaatan DD tahap I.
Ia menambahkan besarnya DD tahun ini sebesar Rp261,505 miliar meningkat dibandingkan DD tahun lalu yang hanya Rp116 miliar.
"Penerimaan desa dari DD yang anggarannya dari APBN berkisar Rp500 juta-Rp600 juta per desa," tambahnya. (*)
Pemkab Bojonegoro Terima DD Rp104 Miliar
Kamis, 29 September 2016 15:07 WIB
"Pemerintah sudah mentransfer Rp104 miliar untuk pembayaran DD tahap dua sebesar 40 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pemkab Bojonegoro Ibnu Soeyoethi, di Bojonegoro, Kamis.