Surabaya (Antara Jatim) - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ahmad M. Ramli menyatakan pemerintah memberikan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) melalui fasilitas dalam jaringan atau online;
"Dengan adanya pendaftaran dalam jaringan ini maka pengurusan KI bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor untuk melakukan pengurusan KI tersebut," katanya saat memberikan materi di workshop bagi wartawan di salah satu hotel di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan, dengan adanya sistem ini maka pendaftaran kekayaan intelektual ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan hak cipta atau merek dagang mereka.
"Masyarakat yang jauh dari Ibu Kota tidak susah dan tidak kalah cepat dengan orang yang dekat ke kantor, dan pendaftaran lewat online juga menghidari pungutan liar (pungli)," katanya.
Ia mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual dalam jaringan ini juga merupakan langkah pemerintah menghadapi masyarakat ekonomi asean (MEA), terutama hak merek dagang untuk produk UMKM di Indonesia.
"Kami berharap kepada masyarakat atau UMKM dapat memanfaatkan segera pendaftaran kekayaan Intelektual secara dalam jaringan tersebut," katanya.
Menurutnya, dengan pendaftaran dalam jaringan masyarakat juga bisa langsung melakukan print dokumen atau blanko dari pendaftaran dalam jaringan.
"Cara tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan lebih dapat memberikan kepastian hukum, termasuk saat sertifikat yang sudah jadi itu dikeluarkan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kemenkumham Jatim Budi Sulaksana mengatakan tujuan memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), yaitu mendorong penghasil KI baik pencipta, pendesain, dan investor untuk dapat terus berkarya.
"Kedua yaitu, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat, Ketiga yaitu mengembangkan usaha,lisensi, keempat sebagai aset usaha, dapat dialihkan haknya (dijual haknya kepada pihak lain), Kelima melindungi usaha Return Of Investment (ROI)," katanya.(*)