Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi menangkap seorang pemuda pengangguran yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno di Ngawi, Rabu, mengatakan, tersangka adalah JN (18) warga Kabupaten Madiun.
"Tersangka ditangkap polisi seusai melakukan transaksi dengan seseorang yang masih buron di kawasan Sub Terminal Geneng, Ngawi," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di sekitar Sub Terminal Geneng. Polisi lalu melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
Saat melakukan pengintaian dengan penyamaran, polisi melihat ada seseorang yang kelakuannya mencurigakan. Polisi lalu mengikuti orang tersebut.
Saat dibuntuti, petugas melihat orang yang dicurigai itu sedang melakukan transaksi yang berlangsung sangat cepat. Orang yang dicurigai tersebut ternyata JN.
Saat itu JN yang mengendarai motor Yamaha Vixion bernomor polisi AE-2682-FF langsung meninggalkan lokasi. Petugas lalu membuntuti dan di tengah perjalanan dilakukan pencegatan dan penggeledahan.
"Hasilnya kami temukan satu paket yang diduga SS (sabu-sabu) dalam kantong plastik di sela-sela celana dalam bagian belakang. Paket itu dipastikan narkoba," terang Wasno.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sebagai pengguna. Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari kurir yang tidak ia kenal.
Akibat perbuatannya tersebut, pemuda putus sekolah itu langsung ditahan di Mapolres Ngawi guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)