Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak membidik pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja nonformal yang berada di Pasar Pabean Surabaya dengan tujuan supaya terlindungi saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso mengatakan salah satu upaya untuk membidik pekerja BPU adalah dengan cara melaksanakan edukasi kepada pedagang melalui program "Gerebek Pasar" yang ada di Pasar Pabean Surabaya ini.
"Kali ini kami ingin membidik pekerja bukan penerima upah atau pekerja nonformal seperti pedagang dan juga pekerja yang ada di pasar ini untuk turut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela kegiatan gerebek pasar, Sabtu.
Ia mengemukakan, warga masyarakat khususnya pedagang pasar ini bisa memahami pentingnya perlindungan kerja bagi mereka terutama saat berdagang di pasar.
"Kami ingin menyampaikan kepada pedagang bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh banyak manfaat dan perlindungan diri jika mereka mengalami kecelakaan kerja," ucapnya.
Ia menjelaskan, jika pedagang tersebut mengalami kecelakaan kerja tentunya akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan secara utuh sesuai dengan biaya yang dibutuhkan di rumah sakit.
"Selain itu, kami juga memberikan bantuan selama tidak bekerja karena itu merupakan bentuk perhatian kami selama pekerja tidak mendapatkan penghasilan selama bekerja," tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja BPU sebanyak 572 tenaga kerja dengan target kepesertaan untuk tenaga kerja BPU ini sebanyak 9.306 orang tenaga kerja.
"Saat ini total perusahaan yang aktif sebanyak 1.707 dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 71.108 orang pekerja," katanya.
Dari data yang ada sampai dengan tanggal 26 Agustus 2016 jumlah klaim yang sudah dibayarkan sebanyak Rp43.220.343.115 dari jumlah total 5.101 kasus.
"Jumlah tersebut untuk jaminan kecelakaan erja (JKK) sebanyak 332 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp1.578.569.765, jaminan hari tua (JHT) sebanyak 4.564 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp38.976.932.270," katanya.
Sedangkan untuk jaminan kematian (JKM), lanjut dia, dari total 86 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp2.055.600.000 serta jaminan pensiun (JP) dari total 119 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp90.841.080
"Kami juga memberikan beasiswa 10 anak tenaga kerja sebesar Rp12.000.000 dimana beasiswa diberikan kepada anak tenaga kerja ahli waris yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau cacat total tetap, dan meninggal dunia biasa minimal 5 tahun mengikuti BPJS ketenagakerjaan," katanya.(*)