Surabaya (Antara Jatim) - Komunitas Peduli Surabaya Rek Ayo Rek (RAR) menyikapi perdebatan pemberlakuan Sekolah sehari penuh atau "full day school" (FDS) sebagai upaya mengatasi persoalan karakter anak–anak sebagai penerus bangsa, maka sudah saatnya dilakukan pengaturan jam kerja bagi para ibu pekerja.
Sekretaris Komunitas RAR Isa Ansori di Surabaya, Senin mengatakan RAR telah melakukan diskusi terbuka melalui grup media sosial komunitas RAR mengenai pemberlakuan FDS.
"Dalam perdebatan itu meski tampaknya terjadi pro dan kontra, namun ada semangat yang sama dalam alur diskusi tersebut, yaitu pentingnya pembangunan karakter anak–anak melalui pendidikan," katanya.
Menurut dia, ada berbagai argumen dari anggota RAR yang disampaikan berkaitan dengan setuju dan tidaknya penerapan FDS bagi anak–anak. Pemerhati Kebijakan Publik di Surabaya Sachiroel Alim menyampaikan pengalaman pribadi ketika anak–anaknya belajar di sekolah yang menerapkan model pembeajaran FDS.
"Pengalaman anak saya yang bersekolah dengan mengunakan FDS dan tidak, sangat kelihatan berbeda. Anak saya yang bersekolah di sekolah yang mengggunakan model FDS kelihatan sangat mandiri, mentalnya lebih kokoh dan tidak mudah mengeluh, berbeda dengan kedua kakaknya yang bersekolah di tempat yang tidak menggunakan sistim FDS, masih kelihatan ketergantungannya, tapi juga jujur harus diakui, bahwa saya memilih menyekolahkan di sekolah dengan model FDS karena keterbatasan waktu yang saya miliki," ujar Alim.
Isa mengatakan sebetulnya konsep belajar dengan FDS adalah bukan hal yang baru, karena sudah banyak sekolah–sekolah kita terutama yang berbasis pesantren dan sekolah agama.
"Sehingga pelaksanaanya tidak mebutuhkan waktu yang lama, karena memang hanya pengulangan dari yang sudah pernah ada," kata Isa Ansori yang juga pemerhati pendidikan di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim itu.
Dalam pandangan Isa Ansori, justru yang terlebih penting dari pelaksanaan pendidikan apakah menggunakan FDS atau tidak, adalah hal kualitas pengasuhan bagi anak–anak.
Selama ini, lanjut dia, anak selalu memnjadi korban dari ketidakmampuan orang tua memberikan pengasuhan yang masimal dengan alasan keterbatasan waktu, karena kedua orag tuanya berkarier.
Data yang yang dimiliki oleh LPA Jatim, banyak kasus yang ditangani mulai dari tahun 2013-2016, kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2013, lanjut dia, dari 80 kasus yang ditanganinya, 22 persen berkaitan dengan perebutan hak asuh. Pada 2014, meningkat menjadi 131 kasus, 39 persen berkaitan dengan perebutan hak asuh. Pada 2015, 129 kasus, 42 persennya berkaitan dengan perebutan hak asuh dan 2016 sampai bulan Agustus sebanyak 36 kasus dan 54 persennya berkaitan dengan perebutan hak asuh.
Pemicu dari perceraian dan perebutan hak asuh itu adalah disebabkan oleh banyak faktor, selain persoalan ekonomi, tapi juga faktor kesibukan sehingga menyebabkan renggangnya hubungan keluarga, sehingga anak–anak menjadi korban.
Dari 100 anak para keluarga yang mengalami persoalan dan mengadu ke LPA Jatim, sebagian besar kalau ditanya tentang kepada siapa mereka akan memilih bersama, anak–anak mengatakan lebih senang bersama ibunya, dan berharap kalau mereka pulang sekolah, ibunya sudah ada di rumah.
Isa menambahkan data ini menunjukkan betapa tergantungnya anak–anak kepada sosok seorang ibu, sehingga tanpa mengurangi keinginan berkarier bagi para orang tua, sudah saatnya pemerintah melakukan pengurangan jam kerja bagi para ibu yang mempunyai balita atau anak–anak, atau minimal ada pengaturan jam kerja bagi para ibu, sehingga dengan pengurangan atau pengaturan tersebut, hak anak–anak untuk mendapatkan pengasuhan yang berkualitas dan kuantitas yang cukup akan bisa mengurangi resiko disorientasi ahlak yang sekarang menjadi perdebatan ini.
"Saya kira pemerintah melalui kementrian terkait, bisa mengambil kebijakan penyelamatan dan perlindungan anak, sehingga anak–anak tidak menjadi korban dari sebuah sistim pemenuhan jam kerja yang berdampak pada pengabaian pengasuhan anak–anak," katanya.
Ada dua hal yang bisa dilakukan, kata dia, yang pertama adalah pengurangan jam sekolah, dan yang kedua adalah pengurangan jam kerja para ibu atau pengaturan jam kerja. Diharapkan dengan pengurangan jam sekolah dan pengurangan atau pengaturan jam kerja para ibu yang mempunyai anak, akan ada peningkatan kualitas dan kuantitatas pengasuhan terhadap anak–anak.
"Bukankah negara ini dibangun untuk mensejahterakan warganya termasuk didalamnya anak–anak, sehingga tidak ada salahnya, kalau pemerintah membuat terobosan kebijakan berupa memaksimalkan perlindungan anak dengan dua hal diatas," katanya. (*)
RAR : Saatnya Dilakukan Pengaturan Jam Kerja Ibu Pekerja
Senin, 15 Agustus 2016 18:45 WIB
Dalam perdebatan itu meski nampaknya terjadi pro dan kontra, namun ada semangat yang sama dalam alur diskusi tersebut, yaitu pentingnya pembangunan karakter anak–anak melalui pendidikan