Banyuwangi (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi beserta Kantor Cabang Perintis Situbondo Kenanga meningkatkan pelayanan "Trauma Center" untuk penanganan peserta pascamengalami kecelakaan kerja di wilayah setempat.
"Program Trauma Center bertujuan agar terselenggaranya upaya kesehatan kerja secara optimal dan mudah dijangkau oleh pekerja, sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat," kata Kepala Bidang Pelayanan Sevy Renita dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi yang diterima Antara di Banyuwangi, Rabu.
Selain program trauma center, lanjut dia, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yaitu "Return to Work" atau yang lebih dikenal dengan JKK-RTW yang merupakan penyempurnaan program yang diterapkan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan sehingga memerlukan pemulihan, perawatan dan terapi rehabilitasi sampai sembuh dan dapat bekerja kembali.
"Perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan masih banyak yang belum menjadi peserta program JKK-RTW karena beranggapan ada iuran tambahan, padahal program tersebut tidak dipungut biaya apapun hingga tenaga kerja siap kembali ke perusahaan," tuturnya.
Dengan adanya program JKK-RTW , kata dia, diharapkan meskipun tenaga kerja tersebut tidak dapat kembali ke pekerjaan semula karena penurunan fungsi indera atau anggota tubuh, namun tenaga kerja dapat bekerja kembali dibidang lain sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang baru.
"Dengan mengikuti program JKK-RTW, perusahaan dapat menerima manfaat berupa pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan berpotensi mengalami kecacatan," katanya.
Menurut dia, pendampingan yang diberikan mulai dari menghadirkan tenaga konseling, bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja untuk memberika ketrampilan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan sampai pengadaan alat bantu atau pengganti anggota tubuh yang cacat.
"Tenaga konseling diperlukan karena pada umumnya secara psikologis, karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja tidak bisa serta merta menerima keadaan dirinya," tuturnya.
Ia mengatakn pendampingan psikologis diberikan agar proses pemulihan kondisi mental karyawan bisa berjalan baik sampai karyawan menerima keadaannya. Jika dibutuhkan alat bantu dan atau pengganti bagian tubuh yang cacat atau hilang, seperti kursi roda, tangan/kaki palsu, BPJS Ketenagakerjaan pun menyediakannya untuk menunjang kerja karyawan yang bersangkutan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi yang juga membawahi Kantor Cabang Perintis Situbondo Kenanga, Dodit Isdiyono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi beserta KCP Situbondo Kenanga telah meyerahkan santunan/klaim mencapai Rp26 miliar dengan 3.743 kasus hingga 30 Juni 2016.
"Jumlah tersebut untuk membayar Kecelakaan Kerja sebanyak 86 Kasus sebesar Rp1,1 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 67 Kasus sebesarRp1,7 miliar, Jaminan Hari Tua sebanyak 3.547 Kasus sebesar Rp23 miliar dan jaminan pensiun sebanyak 43 kasus sebesar Rp27 juta," katanya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi beserta Kantor Cabang Perintis Situbondo Kenanga juga menyelenggarakan kegiatan forum dialog dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta melalui program "JKK Return To Work" dan "Trauma Center" yang dihadiri oleh 60 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Situbondo.(*)