Produksi minyak dan gas bumi (migas) Indonesia saat ini bergantung kepada 67 wilayah kerja (WK) yang sudah memasuki fase produksi, kata Kepala Bagian Humas SKK Migas Taslim Z. Yunus.
Per Juni 2016, ia mengatakan terdapat 289 WK migas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, rencana pengembangan 85 WK migas telah disetujui dan sudah memasuki fase eksploitasi. Sementara 204 WK migas masih dalam fase eksplorasi.
"Dari 85 WK eksploitasi, yang berproduksi hanya 67 WK, sedangkan 18 WK lainnya masih dalam pengembangan," ujar Taslim dalam acara Kunjungan Lapangan dan Sarasehan Media 2016 di Bandung pada pekan lalu.
Per Juni 2016, ia mengatakan terdapat 289 WK migas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, rencana pengembangan 85 WK migas telah disetujui dan sudah memasuki fase eksploitasi. Sementara 204 WK migas masih dalam fase eksplorasi.
"Dari 85 WK eksploitasi, yang berproduksi hanya 67 WK, sedangkan 18 WK lainnya masih dalam pengembangan," ujar Taslim dalam acara Kunjungan Lapangan dan Sarasehan Media 2016 di Bandung pada pekan lalu.
Menurut Taslim, beban ke-67 WK produksi ini berat mengingat sebagian besar merupakan lapangan tua yang sudah berproduksi puluhan tahun. "Sedikit saja ada dari 67 WK yang terganggu, maka produksi nasional akan terkena dampaknya," ujar Taslim.
Taslim menambahkan, untuk memperkuat produksi migas nasional, perlu upaya dan dukungan para pemangku kepentingan (stakeholder) agar WK lain yang masih dalam fase eksplorasi dan pengembangan bisa segera berlanjut ke fase produksi.
"Karena sektor hulu migas terkait dengan banyak sektor lain, kita butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan ini," pungkasnya.
"Karena sektor hulu migas terkait dengan banyak sektor lain, kita butuh dukungan semua pihak untuk mewujudkan ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan lelang WK migas setiap tahun. Setelah pemerintah menentukan pemenang, SKK Migas sebagai perwakilan pemerintah akan menandatangani kontrak kerja sama dengan kontraktor pemenang.
Kegiatan dimulai dengan eksplorasi untuk mencari cadangan migas komersial. Jika berhasil, kontraktor akan menyusun rencana pengembangan yang harus disetujui oleh Menteri ESDM. Setelah persetujuan didapatkan, kegiatan dapat dilanjutkan ke fase pengembangan dan produksi.
Seluruh kegiatan hulu migas sejak eksplorasi hingga produksi diawasi dan dikendalikan oleh SKK Migas. Pengawasan dan pengendalian ini bertujuan memaksimalkan hasil kegiatan usaha hulu migas untuk kesejahteraan rakyat. (*)