Tulungagung (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia Cabang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melarang keberangkatan calon jamaah haji penderita sakit kronis serta hamil ke Tanah Suci menunaikan ibadah rukun Islam ke lima tersebut.
"Kebijakan itu sangat tepat karena calon jamaah haji yang sakit kronis berisiko mengalami gangguan kesehatan bahkan kematian saat di Tanah Suci Mekkah dan Madinah," kata Ketua MUI Tulungagung KH M Hadi Mahfudz usai kegiatan manasik haji massal di salah satu hotel di Tulungagung, Selasa.
Menurut Hadi Mahfudz atau Gus Hadi, isu tersebut telah lama mereka suarakan. Alasannya, kata dia, proses pelaksanaan ibadah haji di Mekkah dan Madinah sangat berat dan membutuhkan stamina prima.
Dengan suhu udara yang tinggi, lanjut dia, calon jamaah haji penderita penyakit dalam stadium tertentu berisiko mengalami gangguan kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.
"Bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat janganlah putus harapan. Allah sudah menakdirkan mereka sakit dan itu sebenarnya sudah dicatat sebagai ibadah haji," ujarnya.
Senada, Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tulungagung Suryani memastikan pemeriksaan kesehatan akan digelar Dinas Kesehatan Tulungagung terhadap 936 CJH Tulungagung pada 28 Juli hingga 2 Agustus.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi panitia pemberangkatan haji dan Kemenag Tulungagung, karena sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15/2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, CJH yang memiliki sakit berisiko tidak boleh berangkat atau harus menunda keberangkatananya.
"Peraturan baru ini akan diterapkan pada tes kesehatan tahap kedua. Jika mereka (CJH) ada yang berisiko, maka harus rela menunda keberangkatan haji pada tahun ini," kata Suryani.
Suryani menjelaskan, yang dimaksud sakit berisiko adalah sakit yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Penyakit berisiko dimaksud di antaranya, sakit gagal ginjal, stroke akut, liver stadium V, gangguan jiwa berat dan hamil.
Selain itu, lanjut dia, untuk ibu hamil bisa tertunda keberangkatannya, asalkan kehamilannya masih berusia kurang dari 14 minggu, karena kelompok ini tidak diperbolehkan suntik meningitis.
"Bahkan, hamil tua di atas usia 24 minggu juga tidak boleh berangkat dan harus menunda tahun berikutnya," ujarnya.
Suryani berharap semua CJH lolos cek kesehatan tahap kedua. Sebab, kata dia, jika ada CJH yang tertunda keberangkatanya otomatis CJH Tulungagung yang berangkat berkurang.
"Sisa porsi tersebut nantinya akan direbutkan oleh CJH dari 38 kabupaten di Jawa timur yang masuk dalam cadangan," kata Suryani. (*)