Tulungagung (Antara Jatim) - Majelis Ulama Indonesia Cabang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur
mengapresiasi kebijakan pemerintah yang melarang keberangkatan calon
jamaah haji penderita sakit kronis serta hamil ke Tanah Suci menunaikan
ibadah rukun Islam ke lima tersebut.
"Kebijakan itu sangat tepat karena calon jamaah haji yang sakit
kronis berisiko mengalami gangguan kesehatan bahkan kematian saat di
Tanah Suci Mekkah dan Madinah," kata Ketua MUI Tulungagung KH M Hadi
Mahfudz usai kegiatan manasik haji massal di salah satu hotel di
Tulungagung, Selasa.
Menurut Hadi Mahfudz atau Gus Hadi, isu tersebut telah lama mereka
suarakan. Alasannya, kata dia, proses pelaksanaan ibadah haji di Mekkah
dan Madinah sangat berat dan membutuhkan stamina prima.
Dengan suhu udara yang tinggi, lanjut dia, calon jamaah haji
penderita penyakit dalam stadium tertentu berisiko mengalami gangguan
kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji itu sendiri.
"Bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat janganlah putus
harapan. Allah sudah menakdirkan mereka sakit dan itu sebenarnya sudah
dicatat sebagai ibadah haji," ujarnya.
Senada, Kasi Urusan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Tulungagung Suryani memastikan pemeriksaan kesehatan akan
digelar Dinas Kesehatan Tulungagung terhadap 936 CJH Tulungagung pada 28
Juli hingga 2 Agustus.
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi
panitia pemberangkatan haji dan Kemenag Tulungagung, karena sesuai
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15/2016 tentang Istithaah Kesehatan
Jamaah Haji, CJH yang memiliki sakit berisiko tidak boleh berangkat atau
harus menunda keberangkatananya.
"Peraturan baru ini akan diterapkan pada tes kesehatan tahap kedua.
Jika mereka (CJH) ada yang berisiko, maka harus rela menunda
keberangkatan haji pada tahun ini," kata Suryani.
Suryani menjelaskan, yang dimaksud sakit berisiko adalah sakit yang
potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.
Penyakit berisiko dimaksud di antaranya, sakit gagal ginjal, stroke akut, liver stadium V, gangguan jiwa berat dan hamil.
Selain itu, lanjut dia, untuk ibu hamil bisa tertunda
keberangkatannya, asalkan kehamilannya masih berusia kurang dari 14
minggu, karena kelompok ini tidak diperbolehkan suntik meningitis.
"Bahkan, hamil tua di atas usia 24 minggu juga tidak boleh berangkat dan harus menunda tahun berikutnya," ujarnya.
Suryani berharap semua CJH lolos cek kesehatan tahap kedua. Sebab,
kata dia, jika ada CJH yang tertunda keberangkatanya otomatis CJH
Tulungagung yang berangkat berkurang.
"Sisa porsi tersebut nantinya akan direbutkan oleh CJH dari 38
kabupaten di Jawa timur yang masuk dalam cadangan," kata Suryani.
(*)
MUI Apresiasi Larangan CJH Sakit Berangkat Haji
Selasa, 26 Juli 2016 17:41 WIB
"Bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat janganlah putus harapan. Allah sudah menakdirkan mereka sakit dan itu sebenarnya sudah dicatat sebagai ibadah haji," kata Gus Hadi.