Madiun (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, telah menangani sebanyak enam kasus warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan berada di wilayah negara Republik Indonesia selama bulan Januari hingga pertengahan Juli 2016.
"Dari enam kasus WNA tersebut, kebanyakan disebabkan karena melebihi izin tinggal atau "over stay" di tanah air. Para WNA tersebut juga telah dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan, Kamis.
Sesuai data, dari enam WNA tersebut, tiga orang di antaranya merupakan anak-anak, sedangkan sisanya dewasa yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Terkait hal itu, pihak imigrasi mengaku akan intensif melakukan pemantauan terhadap para WNA yang berada di wilayah hukum kerjanya, terutama WNA yang terdaftar memiliki visa bekerja. Apalagi saat ini merupakan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga WNA bisa dengan mudah bekerja di Indonesia.
"Sejauh ini terdapat tiga WNA yang bekerja di wilayah kerja kantor Imigrasi Madiun. Yakni dua orang berada di Magetan dan seorang di Pacitan," kata Sigit.
Pemantauan itu penting dilakukan agar para WNA tersebut tertib melakukan laporan jika izin tinggalnya telah habis. Sebab, terkadang mereka lupa atau bahkan nekad tidak mengurus perizinan sehingga harus dideportasi.
Adapun, kasus pendeportasian terbaru yang telah dilakukan kantor Imigrasi Kelas II Madiun adalah terhadap Amila Srinath warga negara Sri Lanka. Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal terbatasnya untuk bekerja di tempat yang tidak sesuai surat izinnya.
Sesuai surat izin yang dimiliki Amila, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Namun, kenyataannya, ia malah tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer. Yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Sebelum dideportasi, Amila Srinath telah menjalani masa sidang dan divonis bersalah dengan menjalai masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan selama empat bulan.
Ia telah bebas pada tanggal 5 Juli. Perbuatannya dinilai telah melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)