Jember (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan APBD 2015.
"Ada sejumlah rekomendasi dan catatan dari LHP BKP terhadap APBD 2015, sehingga Pemkab Jember melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menindaklanjutinya dan tidak boleh diabaikan," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi di Jember, Selasa.
Menurut dia, sebagian besar masalahnya adalah persoalan administrasi terkait dengan belum adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) atas program kerja dan sejumlah SKPD mendapat catatan di antaranya Dinas Pendidikan, Rumah Sakit, dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.
"Termasuk dengan catatan kepada SKPD untuk membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis), sehingga Pemkab Jember harus segera menyelesaikan kekurangan-kekurangan itu untuk dipenuhi sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, adanya temuan 158 penerima bantuan sosial di masyarakat dan persoalan bantuan itu dikesankan menjadi ajang bagi-bagi uang utnuk anggota DPRD Jember, padahal hal tersebut tidak benar.
"Sulit bagi DPRD Jember untuk melakukan 'bancakan' karena yang menerima bantuan sosial itu adalah masyarakat, sedangkan yang melakukan verifikasi dari pihak SKPD terkait," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa Jember itu.
Ia mengatakan DPRD Jember hanya mengusulkan bantuan sosial itu sesuai dengan hak "budgeting" DPRD yakni mengusulkan anggaran dan keputusan itu juga masuk pada ranah pembahasan DPRD yang memiliki hak budgeting untuk menggangarkan bantuan sosial tersebut.
"Verifikatornya dari pihak Pemkab Jember melalui SKPD terkait yang menentukan penerima itu layak menerima atau tidak. Jika memang menurut verifikator kelompok tersebut tidak memenuhi syarat, maka juga tidak akan mendapatkan anggaran. Dapat bansos itu syaratnya berat," katanya.
Ayub menjelaskan pihak dewan sudah melakukan kroscek kepada SKPD yang medapatkan catatan LHP BPK tersebut dan informasi yang diperolehnya menyebutkan tinggal sekitar 20-an lembaga yang belum menyelesaikan administasi.
"Kami meminta seluruh SKPD segera menyelesaikan tugasnya untuk memenuhi catatan dalam LHP BPK itu," ujarnya.(*)