Madiun (Antara Jatim) - Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun Sugeng Rismiyanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah di wilayah itu guna memastikan tidak ada aksi perpeloncoan pada hari pertama masuk sekolah.
Sidak di antaranya dilakukan di SMP Negeri 13, dilanjutkan di SMA Negeri 2, dan SDN Patihan. Sidak dilakukan bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Madiun dan pejabat di jajaran Dinas Pendidikan setempat.
"Sekarang sudah bukan zamannya lagi ada perploncoan. Sidak ini juga menindaklanjuti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016 dan surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang kampanye mengajak orang tua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah tanggal 18 Juli," ujar Sugeng Rismiyanto kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai peraturan tersebut, guna menghindari perploncoan pada saat masa orientasi sekolah (MOS), tahun ini pemerintah mengganti MOS dengan masa pengenalaan lingkungan sekolah (PLS).
"Dalam PLS, siswa senior masih dilibatkan, hanya saja tidak sepenuhnya. Itu yang menjadi perbedaan MOS dengan PLS," kata dia.
Ia menjelaskan, selama PLS, peserta didik baru akan diperkenalkan lingkungan sekolah dengan materi yang menekankan pada budi pekerti. Sehingga diharapkan peserta didik baru akan memahami lingkungan sekolahnya dengan baik tanpa ada aksi plonco dan fisik.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun Gandhi Hatmoko mengatakan, sesuai rencana PLS akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin (18/7) hingga Rabu (20/7).
Gandhi menjelaskan, materi dan konsep PLS diserahkan ke masing-masing sekolah. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2016, siswa senior yang tergabung dalam OSIS tidak sepenuhnya dilibatkan. Namun hanya membantu hal-hal yang diperlukan.
Pihaknya akan melakukan pengawasan guna mengantisipasi masih adanya sekolah yang nekad melakukan MOS dengan konsep perploncoan.
"Diharapkan semua sekolah menaatinya dan semua orang tua mengikuti anjuran pemerintah yang tertuang dalam surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang kampanye mengajak orang tua mengantarkan anaknya pada hari pertama sekolah tagnggal 18 Juli," katanya.
Ia menambahkan sejauh ini laporan yang ia terima dari jajarannya di masing-masing sekolah pada hari pertama masuk sekolah tanggal 18 Juli, semuanya menaati peraturan tersebut. Diharapkan hal tersebut bertahan hingga PLS selesai mendatang.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menganjurkan para orangtua untuk mengantar anak-anak pada hari pertama sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah tindak kekerasan atau perpeloncoan di sekolah pada saat masa orientasi siswa (MOS) yang kini disebut pengenalan lingkungan sekolah (PLS).
Melalui anjuran yang telah dituangkan dalam surat edaran resmi tentang Kampanye Hari Pertama Masuk Sekolah tersebut, diharapkan hubungan dan interaksi antara orangtua dan guru dapat terbangun untuk mengantisipasi tindak kekerasan yang mungkin terjadi di sekolah. Dalam hal ini, Mendikbud ingin menegaskan bahwa sekolah bukan tempat bagi ajang perpeloncoan. (*)