Lamongan, (Antara Jatim) - Bupati Lamongan, Jawa Timur Fadeli melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya menerima bingkisan Lebaran atau parcel, karena adanya aturan gratifikasi dan terkait masalah kepatutan.
"Saya sendiri sudah melaksanakan kebijakan ini sejak lama. Saya harap semua PNS Pemkab Lamongan melakukan hal yang sama. Bahkan, petugas jaga di pendopo sudah saya instruksikan untuk menolak jika ada tamu yang mengantarkan parcel ke rumah," ucap Fadeli di Lamongan, Kamis.
Menurutnya akan menjadi lebih baik jika para PNS bisa menjaga diri, serta untuk menghindari adanya maksud-maksud tertentu di kemudian hari terkait adanya pemberian bingkisan Lebaran tersebut.
"Jika sudah ada PNS yang terlanjur menerima parcel lebaran dari orang lain, saya minta untuk dilaporkan dan diserahkan kepada Inspektorat," kata Fadeli.
Fadeli menegaskan larangan ini berlaku untuk semua golongan PNS, bukan hanya pejabat, namun staf biasa juga dilarang menerima parcel lebaran.
"Larangan PNS menerima hadiah atau suatu pemberian itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Belum lagi, kata Fadeli, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan pemberian hadiah itu masuk dalam kategori gratifikasi.
"Oleh karena itu jangan sampai ada PNS Lamongan yang menerima parcel atau hadiah lebaran dan tidak dilaporkan. Karena itu nanti akan menjadi gratifikasi, dan sanksi disipilin, bahkan pidana sudah menanti," katanya.(*)