Kediri (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di area Lapangan Gajahmada, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dan dalam pembongkaran diwarnai protes pedagang.
"Harusnya ada toleransi, kami sudah koordinasi dengan pak camat, dan menunggu tenda," kata Mamat, salah seorang pedagang yang protes saat pembongkaran itu, Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah dinilai tidak adil karena tidak memberikan peluang bagi PKL seperti dirinya. Ia dengan pedagang lainnya mengetahui jika tanah yang digunakan berjualan bukan tanah pribadi, melainkan tanah negara.
"Saya ingin jangan dibongkar dulu. Saya tahu ini tanah milik negara, tapi harusnya lebih bijaksana," ujarnya.
Namun, aksinya tidak mendapatkan tanggapan berarti. Petugas Satpol PP Kota Kediri tetap saja melakukan pembongkaran. Mereka membongkar lapak yang dibuat permanen tersebut.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid mengatakan pembongkaran itu dilakukan berdasarkan ketentuan. Para PKL menggunakan aset pemerintah tanpa izin.
"Kami tidak larang PKL berjualan di depan gajahmada (lapangan gajahmada). Kami sudah ingatkan tiga kali, agar PKL mengurus izin dan lapaknya bisa bongkar pasang," katanya.
Ia menambahkan jika nanti pedagang mendirikan bangunan lagi, petugas juga akan melakukan razia. Sedangkan, untuk saat ini sisa dari lapak PKL yang sudah dibersihkan diamankan oleh petugas.
Saat pembongkaran lapak itu, sejumlah pedagang ada yang masih berjualan. Mereka akhirnya membersihkan isi lapak dan membawa seluruh barang dagangannya. Walaupun protes, mereka tidak punya pilihan lain.
Di lokasi tersebut, setidaknya terdapat 12 PKL yang berjualan. Sebagian mulai dari siang, dan sebagian lainnya saat petang. Jualan pedagang juga beragam, tapi mayoritas makanan. (*)