Bojonegoro (Antara Jatim) - Produksi minyak lapangan Sukowati di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meningkat dari berkisar 12 ribu-12.500 barel per hari menjadi berkisar 13.500-14.000 barel per hari, sejak sepekan terakhir.
"Field Manager" Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ) Sugeng Setiyono, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan meningkatnya produksi minyak, karena telah dilakukan berbagai usaha perbaikan sejumlah sumur minyak yang produksinya menurun.
Ia memberikan gambaran sumur minyak di lapangan A di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, yang produksinya sudah menurun karena faktor alam kemudian dibersihkan. Selain itu, sejumlah sumur minyak juga dilakukan perbaikan teknis lainnya.
Dari hasil usaha yang dilakukan itu, menurut dia, ada dua sumur minyak di lapangan Sukowati bisa menambah produksi minyak berkisar 1.500-2.000 barel per hari.
"JOB PPEJ tahun ini hanya melakukan perbaikan sejumlah sumur minyak untuk meningkatkan produksi," ucapnya, di sela-sela pelatihan penulisan features dan sosialisasi migas wartawan Bojonegoro.
Lebih lanjut ia menjelaskan JOB PPEJ tidak akan menambah jumlah sumur minyak baru di lapangan Sukowati, termasuk melakukan pengembangan lapangan C Sukowati karena faktor turunnya harga minyak dunia.
Meskipun, produksi sumur minyak lapangan A di Desa Campurejo, Kecamatan Kota dan lapangan B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, cenderung terus menurun dalam setahun terakhir.
"Pengeboran sumur minyak baru bisa dilaksanakan paling tidak kalau harga minyak dunia sudah naik sekitar 60 dolar Amerika Serikat per barel," ucapnya, menegaskan.
Sesuai rencana, lanjut dia, pengembangan lapangan C Sukowati di daerah setempat akan dilaksanakan pada 2018.
"Tapi persiapan pengembangan lapangan C Sukowati bisa dilakukan kalau harga minyak dunia sudah mencapai 60 dolar Amerika Serikat per barel," ucapnya, menegaskan.
Ketika memberikan sambutan dalam acara pelatihan itu, ia mengatakan keberadaan industri di suatu daerah harus mampu membawa masyarakat di sekitarnya lebih sejahtera.
Pertimbanganya, lanjut dia, daerah penghasil memperoleh pendapatan dari dana bagi hasil migas (DBH) migas.
"Daerah harus menindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur pembagian DBH migas kepada desa-desa," ucapnya. (*)