Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membentuk tim terpadu yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di wilayah setempat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Kepala Satuan Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, Selasa, mengatakan, tim tersebut dibentuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 9 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
Tim merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
"Tim tersebut bertugas memantau jam-jam rawan jika ada tempat hiburan malam yang nekad buka. Sebab, selama bulan puasa nanti, tempat hiburan malam seperti diskotik harus tutup total," ujar Sunardi kepada wartawan.
Menurut dia, dalam melakukan pantauan, tim terpadu akan dibagi sesuai jumlah kecamatan di Kota Madiun. Hasil pantauan itu akan dilaporkan ke wali kota setiap hari. Jika menemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan perwali.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 9 tahun 2016, semua aktivitas di diskotik akan tutup selama bulan puasa, sejak Minggu (5/6) hingga Jumat (8/7).
Selain itu, tempat karaoke, kafe, permainan bola sodok, tempat permainan ketangkasan elektronik, dan kegiatan hiburan di rumah makan serta restoran, harus tutup selama enam hari dimulai hari pertama puasa. Selanjutnya, hanya boleh beroperasi tiga jam, mulai pukul 21.00-00.00 WIB.
"Pembatasan aktivitas tempat hiburan malam tersebut bertujuan untuk menghormati kegiatan umat muslim selama bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah," kata dia.
Untuk kelancaran pelaksanaan peraturan tersebut, Satpol PP Kota Madiun telah mengundang para pengelola tempat hiburan malam guna melakukan sosialisasi perwali tersebut.
Ia menambahkan, perwali tersebut tidak hanya mengatur soal aktivitas tempat hiburan malam dan kafe, namun kegiatan yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban juga diawasi. Seperti suara petasan dan sejenisnya. Pedagang kaset, VCD, dan DVD dekat masjid atau musala juga wajib mengurangi volume.
Pengeras suara tadarus Alquran juga dibatasi sampai pukul 23.00 WIB untuk suara luar. Selepas itu cukup suara dalam. Ini demi kerukunan dan ketertiban warga Kota Madiun secara umum.
Warung ataupun tempat makan yang berjualan diminta menggunakan tirai tertutup. Sehingga, tidak terlihat warga lain yang menjalankan puasa. Warga yang tidak puasa, diharap tidak merokok atau makan serta minum di tempat umum.
Supermarket, mal, dan rumah makan juga diminta mengumandangkan adzan Maghrib dari saluran yang ditunjuk. Juga wajib memberikan siraman rohani bagi karyawannya.
"Dengan menaati perwali tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim di Kota Madiun selama bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan lancar dan kondusif. Jika ada yang melanggar, tentunya akan ditindak tegas," kata dia. (*)