Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota meminta para anggota organisasi massa (ormas) islam di wilayah setempat untuk tidak bertindak anarkis dengan melakukan penyisiran atau "sweeping" di tempat-tempat hiburan malam saat bulan Ramadhan tahun 2016 berlangsung.
Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Madiun Kota, AKP Sigit Siswadi, Selasa, mengatakan, perbuatan anarkis dengan melakukan sweeping, selain melanggar aturan, juga dinilai tidak sesuai etika Islam dan dilarang oleh Kementerian Agama.
"Sesuai instruksi dari Menteri Agama Lukman Hakim, tindakan sweeping sungguh tidak dibenarkan. Hasil koordinasi dengan kemenag setempat juga diharapkan ormas islam yang ada di Kota Madiun tidak anarkis," ujar AKP Sigit kepada wartawan.
Ia menyatakan, jika ada ormas islam di wilayah Kota Madiun yang melakukan sweeping di sejumlah tempat dan dinilai meresahkan masyarakat, maka pihaknya akan bertindak tegas.
Sebab, tindakan anarkis tersebut tergolong kekeraan yang dapat melukai seseorang dan bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Karena itu, tindakan anarkis seperti sweeping dilarang,
"Jika hal tersebut terjadi di Kota Madiun, maka polisi tidak segan-segan akan menindaknya sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ia menambahkan, guna mencegah timbulnya aksi anarkis anggota ormas islam, ia meminta semua pihak memiliki rasa saling menghormati dan toleransi terhadap sesama umat manusia.
Pihaknya juga memanggil semua pengelola tempat hiburan malam dan sejenisnya untuk mengatur jam operasional selama bulan puasa berlangsung. Bahkan pemda setempat juga telah mengeluarkan perda yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam, rumah karaoke, kafe, dan sejenisnya.
Para pengelola tempat hiburan malam diminta mematuhi perda tersebut agar pelaksanaan ibadah puasa bagi umat musim di Kota Madiun dapat berjalan lancar dan lingkungan kota tetap kondusif. (*)