Tulungagung (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu melakukan eksekusi pengosongan sebuah rumah dua lantai di Perumahan Wisma Indah, Tulungagung karena pemilik rumah selaku debitur terlibat kredit macet di sebuah bank perkreditan rakyat setempat.
"Kami lakukan eksekusi sesuai keputusan persidangan PN Tulungagung. Termohon eksekusi, yakni bapak Agus bersikap kooperatof dan sudah mengosongkannya (rumah) lebih dahulu," kata juru sita PN Tulungagung Supaidi di sela eksekusi.
Kendati tidak ada perlawanan, simbolisasi pengosongan rumah dua lantai di kompleks perumahan dalam kota itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.
Pantauan Antara, tak kurang dari 30 personel polisi berseragam dinas dan bersenjata lengkap maupun berpakaian sipil terlibat dalam proses eksekusi.
Namun karena pihak pemilik rumah lebih dulu mengosongkan isi rumah, proses eksekusi berjalan cepat, kurang dari 30 menit sejak kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
"Rumah saudara Agus sudah dilelang oleh pihak bank karena yang bersangkutan terlibat kredit macet. Lelang sudah dimenangkan oleh saudara Mochamad Djuari selaku pemohon eksekusi," papar Supaidi.
Ia mengatakan, proses hukum kasus perdata tersebut saat ini masih berjalan.
Agus selaku pemilik rumah yang menjadi pihak tergugat mengajukan banding atas putusan atau vonis majelis hakim PN Tulungagung atas perkara perdata Nomor 01/Eks/2016/PN tersebut.
"Pengajuan banding tidak mengganggu proses eksekusi pengosongan rumah," ujarnnya.
Apabila di tingkat sidang banding atau di atasnya Agus selaku pihak tergugat menang, Supaidi mengatakan eksekusi bisa kembali dilakukan atas tanah dan bangunan rumah yang dilelang seharga Rp301 juta tersebut. (*)
Pengadilan Tulungagung Eksekusi Rumah Debitur Bermasalah
Rabu, 18 Mei 2016 21:20 WIB
"Rumah saudara Agus sudah dilelang oleh pihak bank karena yang bersangkutan terlibat kredit macet. Lelang sudah dimenangkan oleh saudara Mochamad Djuari selaku pemohon eksekusi," papar Supaidi.