Jember (Antara Jatim) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan kepala daerah mempunyai hak menghentikan kegiatan apapun, termasuk aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), apabila dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.
"Kepala daerah punya tanggung jawab terkait masalah ketentraman dan ketertiban di daerahnya," kata Anton saat berkunjung di Politeknik Negeri Jember, Sabtu,menanggapi penolakan sejumlah organisasi keagamaan terhadsap aktivitas hti yang dinilai tidak sejalan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolda mengatakan kepala daerah seharusnya bisa mengecek di Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas), apabila ada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat.
"Tinggal mengecek di Kesbanglinmas, apakah organiasi itu ormas atau kelompok masyarakat, dan apakah ada strukturnya atau tidak di sana. Jika memang ormas, maka harus mematuhi aturan yang ada," ucap pria yang mengaku sebagai orang Jember itu.
Pemerintah daerah, lanjut dia, seharusnya mencari tahu mengapa masyarakat menolak dan harus berusaha untuk mencegah timbulnya bentrokan fisik antarmasyarakat.
"Kami, Polri hanya melakukan antisipasi jangan sampai ada bentrokan fisik. Jika terjadi bentrokan fisik, maka polisi yang bertindak," tuturnya.
Masalah HTI, lanjut dia, tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian karena konflik sosial dan segala macamnya itu harus ditangani oleh kepala daerah terlebih dahulu.
Anton menegaskan siapapun masyarakat harus dilindungi semuanya, namun apabila sudah mengganggu ketertiban umum, maka hal tersebut akan menjadi ranah dari kepolisian untuk menertibkannya.
"Polisi akan mengantisipasi apapun yang terjadi, termasuk ada pihak-pihak yang membuat gerakan-gerakan anarkis, maka akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Kita tidak pernah takut untuk itu," ujarnya menegaskan.
Kapolda Jatim juga mengimbau kepada HTI untuk melakukan koreksi diri terkait dengan penolakan elemen masyarakat terhadap organisasi tersebut di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
"Masalah HTI, kita harus melihat apakah itu ormas atau bukan. Kalau ormas, ada aturannya. Ini bukan ormas, ini kan kepentingan masyarakat itu sendiri. Kalau ormas mereka harus sesuai ketentuan," katanya.
Sebelumnya, di Kabupaten Jember, ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Banser berusaha menghentikan kegiatan HTI di salah satu rumah makan di Jember pada Minggu (1/5) hingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dan aksi tersebut berlanjut dengan desakan pembubaran HTI di wilayah Jember.(*)