Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi terkait marka Yellow Box Junction (YBJ) yang baru ditempatkan di tujuh titik persimpangan di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Jumat, menjelaskan, sosialisasi terkait YBJ akan dilakukan selama 30 hari lamanya.
"Dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Menurut dia, pasal tersebut menyebutkan dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Fungsi "Yellow Box Junction" ini, lanjut dia, menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.
"Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau," kata Irvan.
Ia mengatakan dengan adanya marka ini turut membantu warga kota agar lebih tertib berlalu lintas di jalan. Menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), nantinya banyak masyarakat asing yang datang dan menilai bagaimana warga Kota Surabaya berkendara di Jalanan. Kabar tersebut akan tersebar dari mulut kemulut, dan mempengaruhi citra warga Kota Surabaya.
Wakalantas Polrestabes Surabaya Kompol Imara Utama mengatakan dibutuhkan kesadaran dan kesabaran kita selaku pengemudi untuk tidak memaksa masuk marka kotak kuning, apabila jalur keluar kita dari kotak kuning tertahan. Walaupun, lampu berwarna hijau, serta agar tidak terkena sanksi.
"Jika semua pengemudi memaksa masuk persimpangan karena merasa haknya (berdasarkan lampu hijau), maka yang terjadi arus lalu lintas dapat terkunci dan perjalanan kita menjadi terhambat," katanya.
Irvan menambahkan, YBJ tersebut ditempatkan di simpang-simpang yang secara geometrix bisa dipasang marka kotak, seperti halnya di sekitar kawasan Simpang Kertajaya–Dharmawangsa, Urip Sumoharjo, Darmo–Pendegiling, dan Diponegoro – Dr. Soetomo, dan untuk kawasan Timur, YBJ digunakan untuk fasilitas jembatan kenjeran.
"Kami (Dishub dan Polrestabes) setiap hari menempatkan personil untuk melakukan sosialiasi, upaya ini kami lakukan agar jika tenggat waktu telah lewat, maka tak ada lagi warga kota yang beralasan belum mendapat sosialisasi," katanya. (*)
Dishub Surabaya Sosialisasikan Marka "Yellow Box Junction"
Jumat, 22 April 2016 18:47 WIB
Dasar hukum penerapan YBJ ini Pasal 103 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan