Madiun (Antara Jatim) - Pengadilan Militer III-13 Madiun kembali akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus meninggalnya Kopka Andi Pria Dwi Harsono yang melibatkan Komandan Kodim 0812/Lamongan pada tanggal 25 April mendatang.
Oditur Militer III/13 Madiun, Letkol Laut Ediyanto, Kamis, mengatakan, saksi yang akan dihadirkan rencananya adalah, Ny. Gina Herdina yang merupakan Istri dari Letkol Inf Ade Rizal Muharam yang saat itu menjabat sebagai Dandim Lamongan.
"Saya minta semua saksi yang hadir di persidangan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Ediyanto.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar 19 April lalu, pengadilan militer setempat telah menghadirkasejumlah saksi ahli.
Di antaranya, Emavika Pratiwi sebagai penanggung jawab Pos Kesehatan Kodim 0812 Lamongan; Ainur Ghuri sebagai dokter di RSUD dr Soegiri, Lamogan; dan Abdul Azis, dokter forensik dari RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Dalam kesaksiaannya, Abdul Azis dokter forensik dari Surabaya, mengatakan, penyebab kematian korban bukan gantung diri, namun diduga kuat karena mengalami patah tulang lidah.
Hal itu berdasarkan hasil otopsi mayat setelah makamnya di Kediri dibongkar pada Desember 2014. Aziz mengatakan, penyebab patah tulang lidah itu akibat benturan benda tumpul.
Sementara saksi Emavika menjelaskan, kematian korban terjadi antara delapan hingga 10 jam sebelum ditemukan tergantung oleh anggota Kodim 0812 Lamongan. Ia memprediksi korban mengembuskan nafas terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 14 Oktober 2014. "Tidak terjadi kaku mayat dan kematian korban akibat dibunuh orang lain," kata dia.
Hingga kini proses peradilan atas kasus yang melibatkan Dandim Lamongan tersebut masih bergulir. Dalam perkara ini ditetapkan enam orang terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama. Adapun berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan.
Seperti diketahui, pada Oktober 2014 lalu, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh petugas piket Unit Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang penyidik, Kopka Andi meninggal tergantung dengan menggunakan sarung. Korban merupakan ajudan Dandim Lamongan. (*)