Bojonegoro (Antara Jatim) – Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima rekomendasi hasil verifikasi dokumen lahan pengganti untuk tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu.
"Pemdes Gayam sampai hari ini belum menerima rekomendasi tanah pengganti TKD dari SKK Migas," kata Camat Gayam, Bojonegoro Hartono, di Bojonegoro, Rabu.
Ia mengaku tidak tahu pasti penyebab SKK Migas belum menyerahkan kepada Pemdes Gayam, terkait rekomendasi tanah pengganti yang sudah selesai diverifikasi persyaratan administrasinya oleh notaris.
"Saya tidak tahu pasti, meskipun sehari yang lalu bertemu dengan SKK Migas di Bojonegoro (Humas SKK Migas Elan Biantoro)," jelas dia.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, menjelaskan SKK Migas akan segera menyerahkan rekomendasi tanah pengganti TKD Gayam, untuk penawar yang menempati posisi teratas, kepada Pemdes Gayam.
"Jajaran SKK Migas datang ke Bojonegoro sehari lalu, kemungkinan masih mengkoordinasikan dengan berbagai pihak sebelum menyerahkan rekomendasi kepada pihak desa," paparnya.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, Pemdes Gayam akan menggelar musyawarah desa (musdes) untuk membahas penawaran tanah pengganti dari SKK Migas itu.
"Kalau hasil musyawarah desa tidak ada kesepakatan, maka SKK Migas akan menawarkan tanah pengganti yang menempati posisi kedua, begitu seterusnya," jelas dia.
Menurut dia, kalau memang pemdes bisa menerima tanah pengganti TKD Gayam, maka proses selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, untuk memperoleh penetapan tanah pengganti TKD.
"Pelepasan TKD Gayam dilakukan kalau memang sudah ada kejelasan soal tanah pengganti," ucapnya, menegaskan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro Hari Kristianto, menjelaskan sesuai hasil rapat disepakati SKK Migas wajib menyerahkan dokumen verifikasi tanah pengganti TKD Gayam, kepada Pemdes Gayam, pada 19 April.
Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bahwa empat penawar TKD Gayam, yaitu Yoyok Hernowo, dengan tanah pertanian seluas 210.116 meter persegi di Desa Katur, di Kecamatan Gayam, dan tanah pengganti lapangan bola seluas 25.790 meter persegi.
Rumadi, berupa tanah pertanian di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 212.270 meter persegi, tanpa menawarkan tanah pengganti lapangan bola.
Juari, lokasi tanah pertanian di Desa Katur, Kecamatan Gayam, seluas 262.449 meter persegi, dengan lapangan bola seluas 12.954 meter persegi.
Kamidin, lokasi tanah pertanian di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 271.254 meter persegi dan lapangan bola seluas 22.756 meter persegi. (*)