Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Desa Gayam, Kecamatan Gayam, untuk memutuskan penawaran SKK Migas terkait tanah pengganti tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu.
"Semua kami serahkan pihak Pemerintah Desa Gayam," kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Setyo Hartono, di Bojonegoro, Rabu.
Menurut dia, Desa Gayam yang memiliki kewenangan memutuskan menerima atau menolak tanah pengganti yang ditawarkan SKK Migas setelah penawaran tanah pengganti yang pertama ditolak Pemerintah Desa Gayam.
"SKK Migas menawarkan tanah milik Kamidin dan sebuah lapangan sepak bola sebagai pengganti TKD Gayam seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak Blok Cepu," jelas dia.
Ia menambahkan tanah milik Kamidin seluas 226.802 M2 di Kecamatan Gayam, merupakan pemenang kedua berdasarkan penilaian yang dilakukan SKK Migas.
Dari keterangan yang diperoleh SKK Migas sudah mengirimkan surat kepada pihak Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang berisi penawaran tanah pengganti milik Kamidin itu.
Dalam surat itu pihak Desa Gayam diberi batas waktu memutuskan memberikan jawaban terkait tanah pengganti yang ditawarkan, Kamis (9/6).
Masih dalam surat SKK Migas disebutkan kalau memang pihak Desa Gayam sepakat dengan tanah pengganti milik Kamidin itu maka akan dilakukan appraisal baik tanah pengganti maupun TKD Gayam.
Selain itu SKK Migas akan membantu kepengurusan administrasi tanah pengganti dengan melibatkan BPN.
"Pesan saya pihak Desa Gayam harus memutuskan berdasarkan musyawarah desa," ucapnya, menegaskan.
Terkait tanah pengganti milik Romadi seluas 120.000 M2, katanya, sudah tidak berlaku karena penawaran yang pernah disampaikan SKK Migas ditolak Pemdes Gayam.
Ia mengharapkan proses tukar guling TKD Gayam penyelesaiannya bisa cepat agar tidak merugikan pihak Desa Gayam.
Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Winto, masih belum dimintai konfirmasi terkait keputusan tanah pengganti TKD Gayam.
Sesuai data, tanah pengganti yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam yaitu lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, Yoyok 210.116 M2 dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2. (*)