Malang, (Antara Jatim) - Sebanyak 55 juru sembelih hewan halal (Juleha) di Kota Malang, segera memiliki sertifikat halal dari Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, setelah mengikuti Diseminasi Juru Sembelih Hewan Halal.
Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Hadi Santoso, Rabu, mengemukakan sertifikat tersebut akan mereka dapatkan setelah mengikuti pelatihan Diseminasi Juru Sembelih Hewan Halal se-Kota Malang, yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (20-21/4).
"Ini baru yang pertama kalinya pemerintah daerah secara langsung memfasilitasi para juru sembelih untuk mendapat sertifikat itu," kata Hadi Santoso yang akrab dipanggil Sony itu di sela pelaksanaan Diseminasi Juru Sembelih Hewan Halal di Malang.
Ia mengakui sertifikat halal bagi juru sembelih tersebut memang belum dimiliki. Namun, saat ini dengan mempunyai sertifikat itu, para juru sembelih hewan bisa mendapat beberapa manfaat, salah satunya, bertambahnya penghasilan.
Hadirnya sertifikat halal tersebut, lanjutnya, diharapkan bisa mendorong keyakinan masyarakat Kota Malang dalam mengkonsumsi daging, baik kambing, sapi atau unggas. Sertifikasi ini digagas karena banyak peraturan yang harus dipatuhi penyembelih juru sembelih.
Sony menambahkan sertifikasi ini dilakukan agar konsumen merasa lebih aman bila mengkonsumsi daging hewan tersebut. Adapun Juleha sendiri, lanjutnya, mempertimbangan faktor halal dalam menyembelih.
Selain itu, faktor kesehatan daging kurban juga diperhatikan. Sehingga, daging hasil sembelih Juleha ini aman dikonsumsi oleh masyarakat. "Tujuan kami yang utama memang membuat masyarakat aman dalam mengonsumsi daging," ucapnya.
Program sertifikasi bagi Juleha, katanya, akan melibatkan banyak pihak, termasuk takmir masjid maupun pengusaha di bidang kuliner yang berkaitan dengan hewan. Sertifikat Juleha itu nanti juga menyasar para penyembelih hewan di rumah potong hewan (RPH) agar kualitas penyembelihan hewan semakin meningkat.
Materi dalam Desiminasi Juru Sembelih Hewan Halal tersebut, di anatranaya adalah dasar teknik penyembelihan dan mental para penyembelih.
Sementara itu, Wali Kota Malang Moch Anton mengatakan dalam hukum Islam haram halal menjadi hal yang penting karena menjadi tanggung jawab banyak semua, karena terkadang masyarakat tidak mengetahui apakah daging itu halal atau haram.
"Saya berharap Malang sebagai kota bermartabat ini memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bukan hanya dalam hal kesehatan ternak, tapi daging yang dimakan benar-benar terjamin kesehatan dan kehalalannya," kata Anton.(*)
55 "Juleha" Kota Malang Bersertifikat Halal
Rabu, 20 April 2016 18:27 WIB