Surabaya (Antara Jatim) - Komisi II DPR RI menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa dilaksanakan pada 29 April 2016.
"Pada masa sidang April ini harapannya selesai dan disahkan pada sidang paripurna 29 April 2016," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di sela kunjungan kerja mendapatkan masukan terkait revisi UU 8/2015 tentang Pilkada di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.
Menurut dia, masukan dari kalangan akademisi sangat penting sebagai kajian dan pembahasan revisi undang-undang ini karena berpengaruh sebelum pengambilan kebijakan yang tertuang dalam peraturan tertulis.
Selain Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi II juga meminta pendapat dari kalangan akademisi di Universitas Hasanuddin Makassar dan Universitas Sumatera Utara (USU).
"Pembahasannya sangat mendesak karena waktunya yang singkat. Kami akui sebenarnya usulan revisi dari Pemerintah ini agak terlambat karena baru Maret 2016 sehingga harus dikerjakan secepatnya agar tidak mengganggu proses Pilkada mendatang," ucapnya.
Di tempat sama, anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada ini terkait sejumlah persoalan sekaligus menyatukan perbedaan, seperti keikutsertaan calon tunggal, calon petahana, persyaratan calon perseorangan maupun persyaratan mengusung calon dari partai politik.
"Yang tidak kalah penting, lanjut dia, terkait aturan mundur atau tidaknya kalangan TNI, Polri, PNS, Pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon kepala daerah. Jangan dilupakan bahwa mereka memiliki aturan terkait anggotanya sehingga tidak sampai berbenturan dengan aturan internal," katanya.
Legislator asal Fraksi Partai Demokrat tersebut berharap pembahasan berjalan sesuai tahapan-tahapan dan selesai tepat waktu agar tak semakin menimbulkan polemik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Dr Falih Suaedi menilai revisi UU tentang Pilkada cukup strategis karena merupakan awal dari sebuah proses demokrasi panjang.
"Hasil yang dicetuskannya nanti juga akan lebih berkualitas serta memberikan kontribusi ke proses demokrasi yang tidak hanya prosedural," katanya.
Salah satu hal yang dinilainya sangat krusial adalah jangan sampai terjadi peluang dan ruang bagi calon tunggal berkurang, bahkan sedapat mungkin rambu-rambunya agar semakin sulit.
Peran partai politik di sini, kata dia, sangat penting karena sebagai pilar demokrasi harus percaya diri dan teruji memiliki calon yang memenuhi persyaratan dibutuhkan.
"Kalau partai politik tidak mencalonkan maka ditengarai ada yang salah. Jangan sampai seperti Pilkada sebelumnya, yang memang berpeluang terjadi calon tunggal namun karena timbul kekhawatiran maka memasang calon yang terkesan dipaksakan untuk menjadi pesaing," katanya. (*)
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditarget 29 April 2016
Senin, 18 April 2016 13:37 WIB
Pada masa sidang April ini harapannya selesai dan disahkan pada sidang paripurna 29 April 2016