Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengakui soal tidak adanya kantor polisi di Bandara Juanda Surabaya itu karena kawasan itu merupakan pangkalan militer, sehingga prosedur militer yang berlaku.
"Tapi, kalau ada kejadian yang merugikan masyarakat pengguna fasilitas perhubungan itu, maka Polsek Sedati selalu ada koordinasi dengan Pomal," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu menanggapi gugatan M Sholeh, SH Nomor 208/Pdt.G/2016/ PN.Sby tanggal 3 Maret 2016 terkait pengajuan kantor polisi di Bandara Juanda dengan tiga tergugat, yakni Presiden, Kapolri, dan KSAL.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, koordinasi Polri dengan TNI AL di wilayah Bandara Juanda cukup baik dengan memahami Bandara Juanda sebagai pangkalan militer, namun pelayanan publik juga tetap berjalan.
"Soal kantor polisi dimanapun, saya kira hal itu merupakan kebijakan pusat, tapi koordinasi Polri dengan TNI di Jatim cukup sinergis, termasuk di Bandara Juanda itu," katanya.
Sebelumnya, Sabtu (9/4), Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto menilai soal tidak adanya kantor polisi di Bandara Juanda Surabaya tak perlu sampai menggugat Presiden Joko Widodo.
"Itu kurang etis, karena itu gugatan itu tidak perlu diajukan ke Presiden sebagai simbol negara, tetapi cukup diajukan ke internal TNI Angkatan Laut," katanya dalam konperensi pers di Makoarmatim, Ujung, Surabaya.
Pangarmatim juga menyebut sederet penghargaan untuk pelayanan di Juanda, diantaranya Asean Airport of the Year 2013, best performing Indonesian Airport of the year 2013, dan excellence service experience Award 2013 and 2014.
Selain itu, survei terakhir oleh Airport council internasional mencatat tingkat layanan di Bandara Juanda Surabaya meningkat dari skor 3,31 pada triwulan I/2014 menjadi skor 4,3 pada triwulan IV/2014.
"Jadi, kalau M. Sholeh menyampaikan adanya kepentingan umum yang dirugikan dengan adanya TNI AL di Bandara Juanda, maka kepentingan umum yang mana? Jelas ada pembohongan publik dengan mendiskreditkan TNI AL dan sengaja mengadu domba hubungan TNI-Polri di Jatim yang sudah harmonis," katanya.
Sementara itu, delapan pengacara yang dipimpin M. Sholeh telah menerima jadwal gelar sidang perdana gugatannya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 25 April 2016.
"Saya sudah menerima jadwal sidang terkait pengajuan mendirikan kantor polisi setingkat Polres di lahan aset milik TNI AL di Juanda itu dari PN Surabaya yakni tanggal 25 April 2016," kata M. Sholeh.
Ia menambahkan gugatan untuk Presiden bukan berarti menghina Presiden sebagai simbol dan lambang negara, tapi ketiga tergugat itulah yang memungkinkan untuk mengabulkan gugatannya, termasuk Presiden.
"Kenaikan BBM saja bisa menggugat Presiden, tentu ini juga tidak berbeda. Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng yang juga objek vital saja ada kantor polisi (Polres), kenapa Juanda tidak bisa," katanya. (*)
Polda Jatim Akui Juanda itu Pangkalan Militer
Rabu, 13 April 2016 13:00 WIB
Tapi, kalau ada kejadian yang merugikan masyarakat pengguna fasilitas perhubungan itu, maka Polsek Sedati selalu ada koordinasi dengan Pomal.