Situbondo (Antara Jatim) - Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua terdakwa wanita pengguna sabu-sabu atau lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Ira Faramesti (32) telah terbukti dan meyakinkan telah menyalahgunakan sabu-sabu secara bersama-sama dengan terdakwa Arsiwani di kamar rumahnya. Terdakwa dijatuhkan pidana satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakin Muhammad Yusuf saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa.
Sementara terdakwa Arsiwani dengan berkas terpisah ketua majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun atau lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa satu tahun enam bulan.
Dalam pembacaan putusan terhadap dua terdakwa pengguna narkoba itu, ada beberapa hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni keduanya sopan selama menjalani persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Pertimbangan lain yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya mengonsumsi narkoba bersama-sama di kamar rumahnya," kata Muhammad Yusuf.
Seusai kedua terdakwa mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim, setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya kedua terdakwa menyampaikan menerima putusan itu.
Pada sidang sebelumnya jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Sofi Yuliana menuntut kedua terdakwa yang juga artis lokal dan manajernya itu satu tahun enam bulan sesuai yang didakwakan, yakni pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 jonto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa waktu lalu kedua terdakwa yang akrab dengan panggilan nama Ira dan Arni itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo di rumahnya di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, saat artis lokal dan manajernya itu sedang mengonsumsi sabu-sabu. (*)