Pamekasan (Antara Jatim) - Polres dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Jawa Timur, menggelar sosialisai bersama ke sejumlah perguruan tinggi di wilayah itu tentang larangan ujaran kebencian dan wawasan jurnalistik.
"Ada delapan perguruan tinggi se-Pamekasan yang menjadi target sosialisasi ini, dan akan berlangsung hingga tanggal 19 April 2016," kata Sekretaris PWI Pamekasan Lutfi Alwi di Pamekasan, Selasa.
Sosialisasi bersama antara PWI dengan Polres Pamekasan mulai Senin (11/4) di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bhakti Bangsa (STIEBA).
Polres menyosialisasikan tentang Ujaran Kebencian di media, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, sedangkan PWI tentang wawasan jurnalistik.
"Isinya seputar wawasan jurnalistik dasar, ketentuan standar perusahaan media, dan kompetensi wartawan," kata Lutfi Alwi menjelaskan.
Kali ini, sosialisasi bersama antara PWI Pamekasan dengan Polres Pamekasan digelar di ruang Multi Centre STAIN Pamekasan dan diikuti sebanyak 95 mahasiswa program studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI).
Sosialisasi itu menghadirkan tiga pemateri, yakni Esa Arif AS dan Dedy Priyanto dari PWI Pamekasan, sedangkan dari pihak polres oleh Kasubag Humas AKP Osa Maliki.
Osa dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya menurut dia, antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta penyebaran berita bohong.
"Semua jenis tindakan ini memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial," katanya.
Mantan Kanit Reskrim Polres Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, dalam SE Kapolri, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas itu, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas tersebut, masih dibedakan dari beberapa aspek.
Masing-masing, suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual.
Media yang juga digunakan bisa beragam. Seperti dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak maupun elektronik dan pamflet.
"Makanya, adik-adik harus berhati-hati apabila memasang status di media, terutama media sosial. Demikian juga apabila hendak mengunggah gambar," katanya.
Kasubag Humas AKP Osa Maliki menjelaskan, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku. Antara lain pasal 156, 157, 310 dan Pasal Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain KUHP, pelaku ujaran kebencian juga bisa dijerat dengan Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Semangat penerbitan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian ini sebenarnya upaya untuk menciptakan komunikasi yang santun, sesuai dengan adat ketimuran, sebagai bangsa yang berbudaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral bangsa," kata Osa Maliki menjelaskan.
Sosialisasi bersama antara PWI dengan Polres Pamekasan di kampus STAIN Pamekasan mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir dua jam kemudian. (*)