Jember (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menurunkan tarif angkutan kota seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak dan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum.
"Pada Peraturan Bupati (Perbup) itu mengatur penyesuaian tarif angkutan umum, apabila BBM naik atau turun," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Isman Sutomo di Jember, Jumat.
Dalam Perbup itu menyebutkan, apabila harga BBM jenis premium di kisaran harga Rp7.000 hingga Rp9.000 ribu per liter maka tarif angkutan kota menjadi Rp5.000 untuk umum dan Rp2.500 untuk pelajar dan ketika harga premium di kisaran Rp5.000 hingga Rp7.000 per liter maka tarif angkutan kota turun menjadi Rp4.000 untuk umum dan Rp2.000 untuk pelajar.
"Kami sengaja membuat aturan yang mengacu kisaran harga premium karena bentuk efisiensi peraturan daerah dalam penentuan tarif, apalagi pemerintah memberlakukan harga BBM berdasarkan harga minyak dunia," tuturnya.
Pemerintah menurunkan harga BBM untuk premium dari Rp6.950 menjadi Rp6.450 per liter dan solar Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter per 1 April 2016 seiring dengan turunnya harga minyak dunia.
Menurut Isman pihaknya akan mengirimkan surat kepada organisasi angkutan darat (organda) untuk membantu sosialisasi penurunan tarif angkutan kota tersebut, sehingga pihaknya akan memberlakukan penurnan tarif angkutan tersebut dengan tegas.
"Dishub akan memberikan peringatan kepada pengelola, pemilik dan pengemudi yang masih nakal dengan memberlakukan tarif lama Rp5.000 kepada penumpangnya. JIKa ada pelanggaran ketentuan tarif itu, maka akan kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara salah seorang sopir angkutan kota, Junaidi mengaku keberatan dengan rencana penyesuaian tarif angkot yang baru tersebut karena sebagian besar sopir tidak setuju tarif angkot diturunkan dari Rp5 ribu menjadi Rp4 ribu.
"Meski BBM turun, harga suku cadang kendaraan masih tinggi, sehingga kami berharap Dishub tidak hanya mengkaji tarif angkot dari BBM saja," tuturnya.
Ia mengatakan para sopir hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp30 ribu per hari dengan menggunakan tarif lama yakni Rp5 ribu per orang.
"Kami hanya mendapatkan pemasukan Rp30 ribu, setelah dipotong dengan setoran ke pemilik angkot sebesar Rp80 ribu dan juga membeli bensin," keluhnya.
Salah seorang penumpang, Nurul Farida mengatakan tarif angkutan kota masih tetap yakni Rp5.000 dan tidak mengalami penurunan, meskipun harga premium turun per 1 April 2016.
"Saya berharap para sopir menyesuaikan dengan penurunan tarif premium dan Dishub Jember lebih gencar memberikan sosialisasi kepada sopir angkutan kota, serta menempelkan stiker tarif yang baru, sehingga penumpang bisa mengetahui dan memberikan uang pas kepada sopir angkot," ucapnya.(*)