penyampaian laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) tahun 2015 hingga malam hari, sejak Rabu hingga Kamis (31/3).
"Kami akan memperpanjang waktu pelayanan bagi masyarakat
menyerahkan SPT tahunan selama dua hari ini hingga pukul 19.00 WIB,"
kata Kasubag Umum KPP Pratama Jember, Ikhwan Hidayat di Kantor KPP
setempat, Rabu.
Menurut dia, biasanya pelayanan untuk menerima penyerahan SPT
tahunan dibuka sejak pukul 08.00-17.00 WIB sesuai instruksi dari
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, namun pihak KPP Pratama Jember
menambah waktu pelayanan hingga malam hari.
"Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi meningkat tajam
selama sepekan terakhir, bahkan antreannya cukup panjang menjelang batas
akhir pelaporan pada 31 Maret 2016," tuturnya.
Antrean wajib pajak yang panjang tersebut menyebabkan pihak KPP
Pratama menambah jumlah loket pelayanan dari dua loket menjadi delapan
loket untuk melayani laporan SPT tahunan dan berbagai pelayanan pajak
lainnya.
"Lantai dasar gedung juga kami gunakan untuk melayani wajib pajak
dalam pelaporan SPT manual dan secara elektronik melalui e-filing,
sehingga masyarakat dapat melaporkan SPT tahunan tanpa perlu antre
panjang di KPP," katanya.
Pantauan dilapangan nomor antrean wajib pajak yang melaporkan SPT
Tahunan melalui e-filing hingga pukul 11.00 WIB sudah mencapai 700 orang
dan sebagian wajib pajak terpaksa berdiri untuk menunggu antrean karena
kursi yang disediakan di dalam ruang tunggu kantor KPP tersebut tidak
cukup.
Salah seorang wajib pajak dari kalangan PNS, Luluk mengatakan
kesibukan yang cukup padat menyebabkan pelaporan SPT tahunan dilakukan
dua hari menjelang batas terakhir, sehingga antre cukup panjang.
"Saya datang sejak pagi untuk ambil nomor antrean, kemudian kembali
ke kantor sambil menunggu antrean dan siang hari kembali ke Kantor
Pajak. Ya cukup melelahkan karena antrean cukup panjang," katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di
Jakarta menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan SPT
PPh Orang Pribadi Tahunan secara elektronik diperpanjang hingga 30 April
2016.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 berisi tentang
pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas
keterlambatan penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi
menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik (e-filing dan e-SPT).
Melalui keputusan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah
31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016, maka tidak terkena
sanksi administrasi.(*)