Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 410 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti anak
jalanan, pengemis dan pengamen terjaring dalam razia yang digelar
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya
akan bersikap tegas kepada PMKS yang selama ini berseliweran di jalanan
dan fasilitas umum di Kota Pahlawan.
"Kalau ada PMKS yang keleleran di jalan, wajib bagi kami untuk
menangani. Kami bersikap tegas kepada mereka," kata Irvan Widyanto di
Surabaya, Kamis.
Menurut dia, sikap tegas itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 2 Tahun 2014 pasal 34 dan 35 tentang ketenteraman dan ketertiban
umum, keberadaan PMKS ini memang tidak diperbolehkan.
Selama ini, lanjut dia, Satpol PP Kota Surabaya rutin menggelar
operasi yustisi untuk menjaring PMKS. Untuk awal tahun 2016 ini, selama
dua bulan, Satpol PP telah mengamankan 410 PMKS.
Jumlah tersebut didominasi oleh orang gila/gelandangan psikotik
sebanyak 171 orang, anak jalanan sebanyak 63 anak, gelandangan sebanyak
63 orang, dan pengemis sebanyak 30 orang.
Irvan menjelaskan PMKS yang terjaring razia, tidak hanya akan
dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Tetapi juga dibawa ke
pengadilan untuk menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Ringan
(Tipiring).
"Sanksinya berupa sanksi administratif minimal Rp50 ribu atau kurungan selama tiga bulan," katanya.
Ia mengatakan titik berat operasi yustisi adalah anak jalanan yang
selama ini ada di pemberhentian lalu lintas. Mereka biasanya mengamen,
membersihkan kaca mobil dan meminta-minta.
"Ada kecenderungan di traffic light ini, bila jalannya sepi, mereka
menggedor kaca mobil dan mengarah ke kriminal," ujarnya.
Untuk anjal yang berhasil diamankan, Satpol PP mengelompokkannya
menjadi dua yakni warga Surabaya dan non-Surabaya. Untuk anjal pengamen
yang tercatat sebagai warga Surabaya, baik individu maupun kelompok,
Irvan menyebut bahwa sesuai arahan dari Wali Kota Surabaya Tri
Rismaharini, mereka akan dibawa ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
(Disbudpar) Kota Surabaya untuk mendapatkan pembinaan.
"Sepengetahuan saya, di Disbudpar ada pembinaan. Mereka akan
disalurkan ke taman-taman kota dan sentra PKL agar tidak lagi
meminta-minta di jalan. Setahu saya mereka juga dapat honor," ujarnya.
Namun, lanjut dia, untuk anjal yang berasal dari luar kota, mereka
akan dibawa ke pengadilan untuk disidang. Karenanya, Kasatpol PP agar
tidak ada PMKS yang mencoba masuk ke Surabaya.
Irvan juga mengimbangi agar warga luar kota tidak datang ke
Surabaya bila memang tidak memiliki tujuan jelas. Sebab, mereka akan
rentan menjadi gelandangan atau wanita rawan sosial ekonomi.
"Ini karena kebanyakan yang terjaring razia, berasal dari luar kota," ujarnya.
Tidak hanya mengamankan PMKS, Satpol PP Kota Surabaya juga
menjaring anak-anak sekolah yang membolos dan berkeliaran ketika jam
sekolah, termasuk mereka yang nongkrong di warung kopi ber-wifi ketika
jam sekolah.
Selama Januari-Februari, Satpol PP mengamankan 12 pelajar yang
membolos. "Kami memiliki database pelajar yang terjaring razia. Warga
juga bisa melapor ke nomor 5479782 atau ke Twitter kami @SatpolPPSby
maupun ke Facebook dan Instagram kami," ujarnya. (*)
