Kediri (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, Jawa Timur, menahan empat tenaga kerja asing dari Tiongkok karena mereka menggunakan visa kunjungan wisata.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, namun nyatanya bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Tri Sasongko di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan empat WNA asal Tiongkok itu berdasarkan operasi yang dilakukan petugas kantor imigrasi di Kabupaten Nganjuk. Sebanyak 20 WNA yang bekerja sebagai tenaga ahli untuk proses pembangunan tol Kertosono-Solo. Mereka di bawah penanggungjawab dari PT Wijaya Karya.
Tri mengatakan, setelah dari pemeriksaan, dari 20 WNA tersebut, empat di antaranya diketahui telah menyalahi aturan soal visa. Mereka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat WNA itu juga diketahui masih muda dengan usia sekitar 30 tahun. Mereka antara lain Wang Yaoping, Wang Helin, Yang Zhenbo, dan Ren Yulei. Saat ini, keempat WNA itu masih ditempatkan di ruang khusus Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.
Ia menegaskan, pemerintah mempunyai aturan yang ketat dalam proses dokumen. Pemerintah memang memudahkan visa kunjungan wisata ke Indonesia, namun jika digunakan untuk bekerja akan diberikan sanksi, yaitu akan dideportasi.
"Mereka telah melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 2011 tentang Keimigrasian dan akan dideportasi," tegasnya.
Sementara itu, Bagian Hubungan Masyarakat "China Road and Bridge Corporation" perusahaan yang mempekerjakan WNA itu, Sri Wahyuni mengaku terjadi kurang koordinasi antara perusahaan dengan WNA yang akan dipekerjakan. Seharusnya, ketika tiba di Indonesia ada laporan, sehingga perusahaan bisa menyiapkan segala dokumen terkait dengan aktivitas pekerjaan yang akan dikerjakan.
Ia mengatakan, perusahaan rencananya akan merekrut 40 orang pekerja sebagai tenaga ahli dan yang sudah terealisasi masih 28. Dari jumlah itu, 20 di antaranya ada di Nganjuk.
Sri juga menegaskan empat WNA itu belum bekerja dan mereka hanya ingin melihat situasi dan kondisi terkait dengan lokasi mereka bekerja. Namun, ia mengaku perusahaan akan tetap bertanggungjawab terkait dengan masalah ini.
"Kami akan pulangkan dan akan perbaiki ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Sri. (*)