Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, akan mempelajari somasi yang diajukan Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata kelola Migas Bojonegoro (SKPPTKMB) terkait tanah kas desa (TKD), yang dimanfaatkan lokasi proyek minyak Blok Cepu.
"Kami masih mempelajari somasi terkait TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam," kata Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, di Bojonegoro, Jumat.
Ia memaklumi adanya somasi yang diajukan SKPPTKMB terkait TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang proses tukar gulingnya, masih belum ada kejelasan.
Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar, menanggapi somasi SKPPTKMB yang meminta pemkab harus mencabut izin pemanfaatan TKD Desa Gayam seluas 13,4 hektare, yang diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Pertimbangannya, menurut dia, pemanfaatan TKD seluas 13,4 hektare untuk lokasi lapangan C sumur minyak Banyuurip Blok Cepu, merupakan proyek untuk kepentingan nasional.
"Kita tunggu saja hasil kajian somasinya," tambahnya.
Yang jelas, katanya, dalam pertemuan di Surabaya, pada 21 Januari bahwa SKK Migas sudah sepakat akan menyediakan dokumen yang diperlukan untuk proses tukar guling TKD Gayam, dalam waktu dua pekan.
"Dokumen yang disiapkan harus memperoleh persetujuan desa," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses tukar guling TKD juga harus memperoleh persetujuan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dengan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 tahun 2018 tentang Lahan Untuk Kepentingan Umum.
"Setelah penetapan lokasi atas persetujuan Gubernur Jawa Timur, baru diajukan permohonan kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, dan SKK Migas melaksanakan lelang umum jasa," ucapnya.
Ia menambahkan selama proses tukar guling TKD belum selesai, maka kompensasi harus diberikan kepada desa.
"Besarnya harus berdasarkan kesepakatan pihak desa," tandasnya.
Juru bicara SKPPTKMB Agus Susanto Rismanto, sebelummnya, menjelaskan di dalam surat somasi yang disampaikan kepada pemkab berisi permintaan agar Bupati Bojonegoro Suyoto, mencabut izin sewa TKD, yang diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Izin yang diberikan kepada EMCL, lanjut dia, mulai izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan atau HO, karena di atas TKD Desa Gayam, sudah berdiri bangunan proyek minyak Blok Cepu. (*)
