Jakarta, (Antara) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak izin pengeborang yang diberikan kepada Lapindo Brantas dapat untuk segera dicabut, karena antara lain dinilai mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban.
"Pastikan tidak adanya pemberian izin tanpa proses hukum terlebih dahulu atas peristiwa semburan Lumpur Lapindo," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Haris Azhar, Kepolisian RI seharusnya mengusut tuntas dugaan terjadinya peristiwa intimidasi terhadap warga yang melakukan penolakan terhadap rencaha pengeboran tersebut.
Selain itu, ujar dia, Kapolri juga diminta segera menginstruksikan kepada seluruh jajaran aparatnya guna membuka kembali perkara pidana lumpur Lapindo yang telah dihentikan.
Dia juga menginginkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan hidup atas peristiwa semburan Lumpur Lapindo yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, serta memastikan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Kemudian, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum didesak bekerja sama dengan Polri untuk mengusut kejahatan pidana pada penyalahgunaan tata ruang.
Selanjutnya, Ombudsman RI didesak untuk melakukan penyelidikan terkait temuan adanya dugaan praktik malaadministrasi yang terjadi dalam peristiwa semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo sebagaimana yang disebutkan laporan BPK pada 29 Mei 2007 lalu.
Sedangkan Komnas HAM diharapkan memastikan dan menjamin tersedianya akses terhadap upaya pemulihan yang efektif bagi korban perlanggaran HAM akibat semburan Lumpur Lapindo, serta mendorong pemeritah dan instansi-instansi terkait untuk menindak-lanjuti laporan Komnas HAM atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi.
Sebagaimana diwartakan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta para ahli geologi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mengkaji kembali rencana pengeboran sumur baru yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo.
"Kajian untuk melihat manfaat dan bahaya jika dilakukan pengeboran sumur baru," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (12/1).
Menurut Gubernur Jatim, kendati Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan proses pengeboran dihentikan untuk dievaluasi, tetap harus dilakukan kajian.
Sementara itu, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan perusahaan minyak dan gas Lapindo Brantas Inc belum mendapatkan izin beroperasi kembali dari SKK Migas.
"Lapindo kan tahapannya masih belum mendapat 'clearence' (izin) dari SKK Migas, apalagi Dirjen Migas," kata Sudirman Said usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/1).
Sudirman mengungkapkan pihaknya sudah meminta ke SKK Migas untuk menghentikan kegiatan supaya masyarakat tidak terganggu.(*)
Kontras Desak Izin Pengeboran Lapindo Dicabut
Senin, 18 Januari 2016 18:12 WIB
Jakarta, (Antara) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak izin pengeborang yang diberikan kepada Lapindo Brantas dapat untuk segera dicabut, karena antara lain dinilai mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban.
"Pastikan tidak adanya pemberian izin tanpa proses hukum terlebih dahulu atas peristiwa semburan Lumpur Lapindo," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.