Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mencabut dua izin pemakaian tanah (IPT) lahan berstatus surat ijo (hijau) di Jalan Tambahrejo dekat RSUD Soewandhie dan Jalan Barata Jaya.
"Selain itu, juga peruntukan bangunan itu tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Seharusnya dipakai untuk rumah tangga, tetapi dipakai untuk tempat penampungan anak," kata Kepala Dinas Pengolahan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya M.T. Ekawati Rahayu di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pencabutan surat IPT di Jalan Barata Jaya itu karena ada pengaduan dari masyarakat. Tanah IPT tersebut untuk menampung anak telantar. Namun, oleh pengelolanya anak-anak tersebut malah dikaryakan.
Ia menjelaskan pencabutan IPT di kawasan Tambahrejo karena semata-mata Pemkot Surabaya memiliki kepentingan terhadap tanah yang ada di sana.
Direncanakan tanah tersebut untuk kepentingan perluasan lahan parkir RSUD dr. Soewandhie.
"Karena pemkot butuh tanah di sana, akhirnya kami meminta agar penghuninya pindah dari tanah milik pemkot tersebut, dan IPT-nya kami cabut," tegasnya.
Pencabutan terhadap kedua IPT tersebut ternyata disikapi oleh penghuninya dengan melakukan perlawanan di ranah hukum.
Untuk kasus di Barata Jaya, penghuninya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri, dan pihaknya menang. Namun, ternyata penghuninya takpuas sehingga melakukan banding.
Pencabutan IPT di Tambahrejo, lanjut dia, penghuninya melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sekarang masih berlangsung di pengadilan. Kami sendiri siap melayaninya," katanya.
Adapun yang menjadi kendala adalah dalam Perda IPT yang lama ini tidak mengatur soal ganti rugi terhadap tanah yang dicabut izinnya. Maka, pihaknya sekarang ini mencari pijakan hukum untuk memberikan ganti rugi kepada penghuni tanah surat hijau, terutama untuk ganti rugi bangunan.
"Kemugkinan ganti rugi bangunan akan mengacu pada NJOP (nilai jual objek pajak), sedangkan untuk tanah tidak ada ganti rugi karena tanah itu milik pemkot," katanya.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya Lutfiyah mengatakan bahwa warga yang menghuni surat hijau banyak yang tidak gratis.
Mereka menempati tanah tersebut, kata dia, dengan membeli kepada pemilik lama atau menempati puluhan tahun.
Tentunya, lanjut dia, jika memang tanah tersebut diperlukan oleh pemkot, pemerintah kota setempat harus menggantinya dengan layak.
"Mereka yang menempati tanah surat ijo itu banyak menanggung beban. Sudah mendapatkannya mahal, juga harus membayar sewa setiap tahun dan juga membayar PBB," kata kata Lutfiyah yang juga Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda IPT.
Ia mengatakan bahwa pencabutan IPT tidak boleh sembarangan. Di samping itu, juga mereka harus diganti rugi yang layak sehingga mereka bisa pindah ke tempat yang lebih baik.
Seperti diketahui, pemegang IPT atau surat ijo di Kota Surabaya mencapai 46.611 orang dengan luasan mencapai 8.319.081,62 m2, sedangkan tanah surat hijau yang masuk dalam data aset Pemkot Surabaya ini hampir tersebar di mana-mana, seperti Rungkut, Barata Jaya, Gubeng, Sawahan, Dukuh Pakis, Tambaksari, Genteng, dan Bubutan.(*)
