Kediri (Antara Jatim) - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menegaskan terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jangan digunakan untuk pelemahan lembaga tersebut, melainkan untuk penguatan.
"Revisi UU KPK boleh, tapi yang direvisi jangan yang aneh-aneh. Revisi harus untuk penguatan, jangan untuk pelemahan," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Sabtu.
Ia mengaku, kurang sependapat jika beberapa item yang dinilai justru melemahkan seperti soal izin penyadapan, pembatasan masa usia KPK 12 tahun, sampai KPK yang dapat keluarkan SP3.
Ia mencontohkan, di Singapura sudah ada lembaga pemberantasan korupsi, bahkan sudah 57 tahun berdiri dan masih ada sampai sekarang. Untuk itu, jika KPK hanya dibatasi 12 tahun, justru dinilai sangat melemahkan. Walaupun polisi belum baik, jaksa juga belum baik, KPK jalan terus.
"Biarkan KPK punya penuntutan dan belum waktunya semua diserahkan ke Kejaksaan," tegasnya.
Menurut dia, kejahatan itu seperti gunung es ada kejadian dan ada penyebabnya. Untuk penyebab, ada kerawanan dan ada potensi masalah dan masalah ini yang harus dibenahi.
Ia mengatakan, dalam suatu lembaga atau organisasi pasti pasang surut, tumbuh, berkembang, lalu turun. Untuk saat ini, di tubuh KPK masih dalam proses penindakan, sementara untuk pencegahan belum maksimal.
Menurut dia, KPK membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk memberantas korupsi. KPK pun tidak akan bisa sendirian melawan korupsi tanpa keterlibatan dari kepolisian, jaksa, hakim, termasuk masyarakat luas. Untuk itu, ia pun meminta masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Masyarakat juga harus digerakkan melawan korupsi, tidak mungkin KPK sendirian lawan korupsi, adanya polisi, jaksa, hakim tidak akan cukup, tapi masyarakat digerakkan," ujarnya.
Bibit meminta agar KPK yang baru ini lebih solid, di antara pimpinan anggota jangan sampai dipecah oleh siapapun dan tetap melawan korupsi, melakukan tindakan pencegahan dan penindakan.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga diminta untuk terus intensif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia pun berharap, operasi ini tidak dihalang-halangi. Bahkan, dalam proses penanganan kasus, KPK juga diharapkan tidak hanya memproses keterlibatan dengan penyelenggara negara melainkan juga perusahaan privat. Selama ini, untuk kasus privat ditangani polisi, dengan dugaan penggelapan.
"Operasi tangkap tangan teruskan jangan dihambat, tangani akar masalahnya, tidak sekedar tangkapi orang, tapi harus diselesaikan," tegasnya.
Ia tetap optimistis dengan pimpinan KPK yang baru dilantik oleh Presiden tersebut, akan memegang komitmennya dan menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk itu, ia pun meminta agar masyarakat ikut memantau kinerja lembaga tersebut selama empat tahun ke depan.
Presiden Joko Widodo telah resmi melantik lima pimpinan KPK yang baru, yaitu Basaria Panjaitan, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Kelimanya diangkat berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 133 P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Jabatan 2015-2019. (*)