Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, memperoleh pajak restoran dan katering mencapai Rp4 miliar lebih, pada 2015, meningkat dibandingkan perolehan tahun lalu yang hanya sekitar Rp3 miliar.
Kepala Bidang Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Dilli Tri Wibowo di Bojonegoro, Jumat, mengatakan, meningkatnya perolehan pajak restoran dan katering itu menunjukkan perekonomian masyarakat meningkat.
Dengan demikian, menurut dia, kualitas ekonomi masyarakat terus berkembang membaik, termasuk jumlah lapangan kerja di bidang makanan juga bertambah, dibandingkan tahun lalu.
"Asumsi kita meningkatnya perolehan pajak restoran dan katering menunjukkan kualitas perekonomian masyarakat meningkat, sebab obyek pajaknya masyarakat pembeli makanan," katanya, menegaskan.
Ia menyebutkan pajak restoran dan daerah itu, diperoleh dari 18 restoran, ditambah 42 warung dan depot.
Selain itu, lanjut dia, juga ratusan katering, dengan omzet terbesar yang melayani makanan para pekerja proyek minyak Blok Cepu di Kecamatan Gayam, antara lain, PT Banyuurip, Patra S, juga lainnya.
"Penarikan pajak ke Jakarta, sebab katering yang melayani pekerja proyek Blok Cepu kantor pusatnya di Jakarta," jelas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengenaan pajak makanan di restoran dan katering itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Di dalam perda itu, lanjutnya, pembeli makanan di restoran atau di katering dikenai pajak sebesar 10 persen dari harga makanan yang dibeli.
Menjawab pertanyaan, ia mengakui masih ada pajak makanan yang sulit dikenakan pajak yaitu katering di acara hajatan pengantin.
"Usaha katering di acara hajatan pengantin itu, sulit diterapkan karena kita kesulitan mengetahui besarnya pembelian makanan dan minuman yang dikeluarkan obyek pajak dalam membeli makanan," ucapnya.
Ia menambahkan perolehan pajak restoran dan katering untuk 2016 bisa saja menurun, dengan berakhirnya pekerjaan proyek minyak Blok Cepu.
"Tapi kalau proyek pengembangan lapangan gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) dimulai awal 2016, maka perolehan pajak restoran dan katering tetap stabil," ucapnya. (*)
