Kuala Lumpur, (Antara) - Sebanyak 759 warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi permasalahan hukum di Malaysia, Kamis, dipulangkan ke Tanah Air.
Mereka diterbangkan dari bandara KLI2 Kuala Lumpur menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan pesawat komersial carteran yang dibiayai oleh Negara.
Para WNI tersebut dikumpulkan di Jakarta dan kemudian akan diantar ke kampung halaman mereka disejumlah daerah asal.
Mereka yang dipulangkan tersebut adalah WNI "Overstayer" (WNIO)/ TKI "Undocumented" (TKIU) yang berasal dari enam dari Tahanan Imigrasi di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur, yaitu Tahanan Imigrasi Bukit Jalil, KLIA, Semenyih, Tanah Merah, Ajil dan Langkap.
Selain itu, juga terdapat WNIO/TKIU dari "shelter" KBRI Kuala Lumpur dan WNIO/TKIU kelompok rentan, seperti wanita hamil serta ibu dan anak.
Pemulangan dilakukan dalam 2 Kelompok Terbang (Kloter) yaitu Kloter I sebanyak 373 orang (359 dewasa, 6 anak dan 8 bayi) dan Kloter 2 mencapai 386 orang (343 dewasa, 21 anak dan 22 bayi).
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari Program Repatriasi WNI Overstayer (WNIO)/TKI Undocumented (TKIU) yang dicanangkan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Program tersebut sebagai salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi WNI/TKI yang berada di luar negeri," ucapnya.
Sementara itu, terhitung sejak awal September 2015, KBRI Kuala Lumpur secara bertahap telah memulangan WNIO/TKIU kelompok rentan sebanyak 519 orang, yang terdiri dari 227 orang dari shelter KBRI, 253 orang dari 6 (enam) Depo Imigrasi Malaysia yang berada di bawah wilayah akreditasi KBRI dan 39 orang dari kelompok rentan nonshelter.
Dengan dipulangkannya 759 repatrian pada 10 Desember 2015, maka seluruh jumlah WNIO/TKIU yang telah dipulangkan KBRI Kuala Lumpur menjadi sebanyak 1.278 orang.(*)