Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye saat memasuki masa tenang dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah serentak sejak Minggu.
"Memasuki masa tenang, kami bersampa Panwaslu, aparat kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban alat peraga Kampanye di sejumlah titik," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Jember.
Memasuki masa tenang, lanjut dia, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tidak boleh melakukan kegiatan kampanye kepada masyarakat hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2015.
"Seluruh petugas tersebut bergerak menyisiri seluruh wilayah di masing–masing kecamatan se-Kabupaten Jember, sehingga diharapkan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang," tuturnya.
Menurut dia, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Selama masa tenang, masyarakat bisa menganalisis kemampuan calon bupati dan calon wakil bupati pilihan mereka secara jernih, sehingga diharapkan mereka bisa menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada Rabu (9/12)," paparnya.
Ia menjelaskan alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa baliho, umbul-umbul, dan spanduk, sedangkan bahan kampanye lain seperti poster yang dipasang di fasilitas umum, seperti pohon atau tiang listrik juga harus dibersihkan.
Sementara Ketua Panwaslu Jember, Dima Akhyar, mengatakan penertiban dilakukan secara serentak di 31 kecamatan oleh Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan (Panwascam), sehingga diharapkan tidak ada lagi atribut kampanye yang masih terpasang selama masa tenang pilkada.
"Kami juga mengimbau kepada masing-masing tim sukses untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan karena sejak 6 Desember 2015 pukul 00.00 sudah memasuki masa tenang pilkada," katanya.
Pilkada Jember yang digelar 9 Desember 2015 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah yakni pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto dengan nomor urut 1 dan pasangan calon Faida-Abdul Muqit Arief dengan nomor urut 2.
KPU Jember menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah setempat sebanyak 1.892.435 orang dengan rincian sebanyak 935.935 pemilih laki-laki dan 956.500 pemilih perempuan, sedangkan jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb1) sebanyak 537 orang.(*)