Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, gagal membangun kawasan lingkungan industri kulit (LIK) baru di wilyahnya karena terganjal lahan milik warga yang belum bersedia melepasnya.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, mencatat, sesuai rencana, LIK baru akan dibangun di Desa Mojourno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
"Rencana awal sejak tahun 2006 lalu, diputuskan LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Ngariboyo. Namun, hal itu gagal diwujudkan karena Pemkab Magetan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, Rahmat Edy, d Magetan, Sabtu.
Menurut dia, rencana pembangunan LIK baru tersebut karena kawasan LIK yang lama di Desa Ringinagung, Kecamatan Magetan, Magetan, sudah tidak mampu lagi menampung limbah hasil penyamakan kulit yang diilakukan oleh pengusaha penyamakan kulit setempat.
Seiring dengan belum tercapainya kesepakatan harga lahan di wilayah Mojopurno, Ngariboyo, maka Pemkab Magetan hingga kini masih mencari lahan yang cocok.
"Pemkab Magetan masih mencari lahan lainnya yang cocok. Kami akan koordinasikan terebih dahulu dengan Bappeda," kata dia.
Seperti diketahui, industri penyamakan kulit dan kerajinan kulit telah menjadi salah satu ikon Kabupaten Magetan.
Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan mencatat, terdapat sekitar 135 unit industri kecil penyamakan kulit baik secara kimia maupun nabati di kabupaten setempat.
Sebanyak 135 unit industri penyamakan kulit tersebut terbagi di tiga sentra, yakni 48 unit penyamakan kulit secara kimia terdapat di kawasan Lingkungan Industri Kulit (LIK), Kelurahan Ringinagung, Kecamatan Magetan. Kemudian, 43 unit penyamakan kulit secara nabati terdapat di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, dan 44 unit penyamakan nabati di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo. (*)