Magetan - Puluhan pengusaha penyamakan kulit yang tergabung dalam Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) Kabupaten Magetan meresahkan rencana Kantor Unit Pelayanan Terpadu-Lingkungan Industri Kulit (UPT-LIK) Provinsi Jawa Timur di Magetan untuk menutup usaha kegiatan penyamakan kulit karena dinilai mencemarkan lingkungan. Ketua APKI Kabupaten Magetan Basuki, Senin, mengatakan, rencana penghentian produksi penyamakan kulit di area LIK bukan solusi terbaik dari masalah yang muncul, yakni keluhan warga atas pencemaran yang ditimbulkan industri kulit. "Jika kegiatan penyamakan kulit ditutup akan banyak pengangguran. Sebab, saat ini terdapat ratusan tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari industri tersebut. Rencana tersebut harus dikaji ulang," ujar Basuki kepada wartawan. Menurut dia, jalan keluar dari masalah ini adalah pembenahan dari sistem Industri Pengolahan Akhir Limbah (IPAL) yang ada dan bukan malah menghentikan produksi. "Kalau dihentikan, lalu bagaimana dengan nasib ratusan pekerja? Kemana mereka harus cari pekerjaan untuk menafkahi keluarganya," kata dia. Basuki menyatakan, wacana penutupan memang muncul setelah warga mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat limbah industri kulit (LIK) di Kota Magetan. Selain mencemari sumber air, limbah industri tersebut juga menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan, sebagian warga mengaku sakit. Sementara, Kepala UPT-LIK Pemprov Jatim Perwakilan Magetan Soeradi, membantah pihaknya akan menutup industri penyamakan kulit tersebut. Yang ada adalah rencana untuk mengurangi jumlah produksi penyamakan kulit agar disesuaikan dengan kapasitas IPAL. "Kami tidak menutupnya. Hanya akan mengurangi jumlah produksi penyamakan kulit untuk disesuaikan dengan kapasitas pengolahan IPAL," kata Soeradi. Pengurangan tersebut menyusul banyaknya warga yang mengeluh soal limbah kulit dari aktivitas penyamakan tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana akan memperbaiki sistem IPAL dengan sistem yang baru agar produksi kulitnya disesuaikan dengan kapasitas. "Adapun teknis pengurangan produksi selanjutnya akan dibicarakan dengan perwakilan APKI Kabupaten Magetan. Sehingga ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak," tambahnya. Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, terdapat sekitar 135 unit industri penyamakan kulit baik secara kimia maupun nabati di kabupaten setempat. Sebanyak 135 unit industri penyamakan kulit tersebut terbagi di tiga sentra, yakni 48 unit penyamakan kulit secara kimia terdapat di kawasan Lingkungan Industri Kulit (LIK), Kelurahan Ringinagung, Kecamatan Magetan. Kemudian 43 unit penyamakan kulit secara nabati terdapat di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, dan 44 unit penyamakan nabati di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo. (*)
APKI Magetan Resah Rencana Penutupan Penyamakan Kulit
Senin, 31 Desember 2012 11:07 WIB